Berita

LIRA Pasangkayu Sambangi ESDM Sulbar Perjelas Perizinan dan Tapal Batas Tambang Galian C di Pasangkayu

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasangkayu, Mustakim menyambangi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Senin, 23 September 2024.

Kunjungan Mustakim diterima oleh Kepala Bidang Minerba ESDM Sulbar, Ilham didampingi beberapa stafnya.

Tujuannya, untuk mempertanyakan proses perizinan tambang galian C di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Selain itu, juga meminta agar pihak ESDM Sulbar memperjelas tapal batas perusahaan tambang agar penambang tidak saling klaim dan melewati batas ke wilayah orang lain.

Menanggapi hal tersebut, Ilham mengaku, bahwa saat ini Dinas ESDM Sulbar sudah melakukan penandaan tapal batas antar pengusaha tambang pasir di Desa Lariang, Pasangkayu. Namun pihaknya tidak bisa mengawasi proses penambangan dilokasi selama 24 jam.

Oleh sebab itu, pengusaha diwajibkan untuk memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertugas untuk mengawasi proses penambangan dilapangan. KTT bertugas menegur pengusaha tambang lainnya jika melewati tapal batas dan memasuki areal penambang lainnya.

“Ini yang terjadi kepada CV. Maju Bersama yang melaporkan CV. Wahab Tola karena memasuki tapal batas CV. Maju bersama. Namun, persoalan ini kita sudah tertibkan dilapangan. Setelah kita panatau ternyata CV. Wahab Tola benar memasuki wilayah CV. Maju Bersama, makanya kami tertibkan CV. Wahab Tola,” ujar Ilham.

Sementara terkait perizinan, Ia juga mengaku, telah melakukan seleksi yang ketat sebelum menerbitkan perizinan tambang galian C di Pasangkayu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka tidak akan dikeluarkan izinnya.

Sebagai contoh lanjut Ilham, CV. Maulana yang saat ini sementara pengurusan izinnya namun tidak diberikan karena berpotensi sangat membahayakan dan bisa menjadi konflik antar perusahaan.

“Jadi sampai saat ini izinnya CV. Maulana tidak diberikan Pak, karena membahayakan. Selain itu, CV. Kolaka yangbada disampingnya juga keberatan karena bisa mengganggu aktivitas perusahaan mereka. Oleh sebab itu kita tidak berikan,” tambah Ilham.

Oleh sebab itu, jika CV. Maulana melakukan aktivitas pertambangan galian C maka dianggap ilegal. Karena izinnya belum diterbitkan hingga saat ini.

“Kalau CV. Maulana melakukan penambangan sedangkan izinnya belum terbit, maka ilegal itu. Bisa dihentikan aktivitas pertambangannya karena belum memiliki izin,” tambahnya.

Ilham berterima kasih atas kunjungan Bupati LIRA Pasangkayu ke kantornya. Ia juga meminta bantuan agar masyarakat aktif melakukan pemantauan kepada penambang di Pasangkayu.

“Bantu kami Pak. Namun pertambangan ini jangan juga dinilai negatif, karena pertambangan juga bisa meningkatkan PAD Sulbar, khususnya Kabupaten Pasangkayu. Namun harus memenuhi persyaratan yang berlaku,” pungkasnya. (***)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.