LSM Merdeka Ungkap Adanya Dugaan Item Fiktif Pada Pekerjaan PU Pasangkayu T.A 2024
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Ketua LSM Merdeka, Andika Putra mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah pekerjaan yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pasangkayu.
Dugaan tersebut didasarkan pada temuan audit yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, yang bersifat final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pekerjaan T.A 2024 antara lain :
1. Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi SR Desa Kalukunangka, Kecamatan Bambaira (Dana DAK) dalam pekerjaan ini, ditemukan dugaan bahwa beberapa item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta terdapat item pekerjaan yang diduga fiktif, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp112.610.935.
2. Pekerjaan di Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu
Pada pekerjaan ini, juga diduga terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp58.588.280.
3. Pekerjaan Renovasi RSUD Pasangkayu berdasarkan hasil audit, pekerjaan renovasi RSUD Pasangkayu diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp162.614.421.
Dengan demikian, total potensi kerugian negara dari ketiga pekerjaan tersebut mencapai Rp333.813.636.
Seluruh pekerjaan tersebut diketahui melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pasangkayu, dan telah dilakukan pembayaran 100 persen serta serah terima pekerjaan (PHO).
“Berdasarkan tabel hasil audit BPK, terdapat sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak namun tidak direalisasikan sama sekali (realisasi 0,00), namun tetap dibayarkan, sehingga patut diduga sebagai pekerjaan fiktif dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Andika.
LSM Merdeka menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
“Kami mengapresiasi jika pihak terkait niat untuk tindak lanjuti recomendasi BPK, namun perlu diingat, Pasal 4 UU Tipikor jelas menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum,bukan sekadar kelalaian administrasi,” tegas Andika dalam konferensi persnya.
Oleh karena itu, LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barag meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk PPK, PPTK, pelaksana lapangan, serta pihak terkait lainnya, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. (mk)


Leave a Reply