Muhaimin Faisal Laporkan Lembaga Poltracking Ke Mabes Polri Terkait Pilkada Sulbar

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Pendiri LBH, Tanah Air, Muhaimin Faizal melaporkan Direktur Lembaga Survei Politracking Indonesia, Hanta Yuda ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian Pasal 378 KUHP: Tentang penipuan, jika terbukti survei tersebut digunakan untuk tujuan menipu atau menyesatkan.
Menurut Muhaimin Faizal, Poltracking Indonesia baru saja diberi sanksi oleh Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini.
“Poltracking Indonesia baru saja diberi sanksi oleh Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) karena pelaksanaan survei Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan tidak sesuai dengan SOP. Tidak dapat mempertanggungjawabkan data yang dijadikan basis dasar penilaian,” jelas Muhaimin Faizal
Dewan Etik Persepi melakukan pemeriksaan kepada Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking terkait perbedaan signifikan hasil survei. Hasil pemeriksaan menunjukkan LSI dinilai melakukan survei sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Poltracking Indonesia tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik.
“Ini sangat fatal karena survei bisa saja salah tetapi berbohong sangat haram bagi lembaga survei, fakta berbohongnya Poltracking Indonesia membuat lembaga ini dilarang merilis hasil survei. Makanya hasil survei Pilgub Sulbar hanya beredar di WA,” ungkapnya
Kata dia, Beberapa daerah di Indonesia yang disurvei seluruhnya ditemukan hasilnya di website www.Poltracking.com diantaranya: Pilkada Jawa Tengah rilis 25 September 2024, Jawa Barat rilis 26 September 2024, DKI Jakarta rilis 24 Oktober 2024, Kalimantan Tengah rilis 21 Oktober 2024, Lampung Selatan rilis 6 November 2024, Bojonegoro rilis 19 November 2024.
“Pilkada Sulawesi Barat Poltracking Indonesia mengaku melakukan survei periode 17-24 Oktober 2024, anehnya, hanya hasil survei Pilkada Sulawesi Barat tidak ditemukan di website www.Poltracking.com, hanya beredar video 2.47 menit, direktur Poltracking Indonesia saudara Hanta Yuda presentase di hadapan kandidat, diperkirakan sekitar tanggal 6 November 2024,” bebernya
Muhaimin menambahkan, Video presentase itulah yang kini beredar di media sosial terutama di Sulawesi Barat. Karena itu kami menduga Poltracking Indonesia kembali melakukan pembohongan publik atas hasil survei Pilkada Sulawesi Barat.
“Kami juga melaporkan Saudara Hanta Yuda direktur lembaga survei Poltracking Indonesia ke Bawaslu RI, KPU-RI dan Asosiasi Lembaga Survei Presisi. Harus ada upaya penghentian atas segala tindakan pembodohan ke daerah-daerah di Indonesia oleh lembaga survey mainstream yang tidak bertanggung jawab dan cenderung menambang cost politik yang tentu saja berpengaruh pada prilaku korupsi pejabat daerah,” tutup Muhaimin (mk)
***
Leave a Reply