Pacar Tak Bertanggung Jawab Penyebab IK Buang Bayinya di Sungai Anusu Tapalang

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Personel Polsek Tapalang bersama Unit IV PPA dan Unit V Resmob berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial IK (18) atas dugaan kasus pembuangan bayi di Sungai Anusu, Kelurahan Dayaginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Kapolsek Tapalang Akp H. Mino menjelaskan peristiwa pembuangan bayi pertama kali terungkap Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Dua warga yang hendak memancing, menemukan benda mencurigakan di pinggir sungai. Awalnya, mereka mengira benda tersebut adalah boneka, namun setelah didekati, ternyata merupakan jasad seorang bayi.
“Keduanya segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Tapalang.
Baca juga : Selamat Jalan Kawan Seperjuangan, Dunia Jurnalistik Berduka atas Kepergianmu
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bersama personel Polsek Tapalang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan informasi, Senin, 24 Februari 2025, dicurigai seorang perempuan berinisial IK (18) sebagai pelaku.
Saat dilakukan interogasi di Mapolsek Tapalang, terduga pelaku mengakui bahwa ia melahirkan bayi tersebut pada 22 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WITA di rumah neneknya di Kelurahan Dayaginna.
“Sekitar 15 menit setelah melahirkan, ia membawa bayi tersebut ke Sungai Anusu dan meletakkannya di aliran sungai hingga akhirnya bayi itu hanyut terbawa arus,” tambah AKP H. Mino.
Dari hasil interogasi, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya telah mengonsumsi obat misoprostol yang dipesannya melalui aplikasi TikTok pada 12 Februari 2025.
Obat tersebut dikonsumsi pada 21 Februari 2025 dengan tujuan menggugurkan kandungan. Pelaku juga mengakui bahwa ia menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Gunawan alias Wawan sejak Agustus 2024, namun pria tersebut tidak mau bertanggung jawab setelah mengetahui kehamilan pelaku.
Adapun Barang Bukti yang Diamankan Dalam kasus ini, yaitu :
-1 unit handphone Vivo Y12 warna hitam merah yang digunakan untuk memesan obat misoprostol.
-1 lembar daster yang dipakai pelaku saat melahirkan.
Kapolsek Tapalang mengaku penanganan kasus ini diserahkan ke unit PPA Satreskrim secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. (mk)
***
Leave a Reply