Berita

Pengusaha Bangunan di Tapalang Diduga Menjual Material Galian C Tanpa Izin

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Republik Indonesia (LAKIP RI), Aldin Syam, mengungkapkan dugaan adanya praktik penjualan material galian C ilegal kepada seorang pengusaha berinisial SHG.

Menariknya, pihak yang diduga menjual material ilegal tersebut justru menjadi pelapor atas kasus utang-piutang terhadap SHG.

Aldin mengklaim, aktivitas penambangan liar itu telah menyebabkan kerugian besar bagi daerah, yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal.

“Penambangan tanpa izin seperti ini melanggar kaidah pertambangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1827K Tahun 2018 tentang pedoman kaidah teknis pertambangan yang baik,” ujar Aldin disalah satu warkop di Mamuju, Rabu, 8 Januari 2025.

Ia menegaskan, selain merusak lingkungan, praktik tambang liar ini juga berpotensi menimbulkan kejahatan pajak dan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Kerusakan alam akibat aktivitas ilegal tersebut, menurut Aldin, tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan pembangunan daerah.

Saat wartawan referensmedia.com mengkonfirmasi kepada pengusaha yang dimaksud tidak mendapatkan respon, meskipun telah dihubungi beberapa kali.

Kasus ini memancing perhatian publik, terutama karena adanya dugaan penambangan tanpa izin yang merugikan negara dalam jumlah besar.

“Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar pelaku penambangan ilegal dapat segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Aldin. (mk)

***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.