PMII Kecam Pejabat Kemenag Sulbar Secara Sadar Membiarkan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap IR
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kakanwil Kemenag Sulbar, Syafruddin Baderung terhadap wanita bersuami IR, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar, Jumat, 15 Maret 2024.
Ketua Umum PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya mengecam seluruh Pejabat Kanwil Kemenag Sulbar yang secara sadar mengetahui namun justru hanya melakukan pembiaran terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap wanita bersuami inisial, IR.
“Pejabat ini sangat membuat malu wajah daerah Sulbar yang Malaqbi,” ujar Refli saat menyampaikan orasinya.
Ia meminta agar warga Sulbar membantu IR dalam mengahadapi kasus pelecehan seksual yang diterimanya.
“Kasus pelecehan ini nyata adanya. Jangan biarkan ibu IR yang sementara memperjuangkan haknya berjuang sendiri. Bantu mereka.Kalau memang masih ada korban lain di Kanwil Kemenag Sulbar namun tidak berani melapor karena mendapat ancaman, silahkan melapor. Insyaa Allah, kami PMII Mamuju lillahi ta ala, akan membersamai perjuangan kalian yang berani melawan,” ujarnya.
“Kami tidak akan membiarkan kalian dipecat karena melaporkan kejadian ini. Seperti issu yang beredar bahwa ada intimidasi yang dilakukan pejabat kanwil kemenag Sulbar. Kami akan mengawal perjuangan kalian, silahkan bersuara, jangan takut,” tegasnya.
Refli mengaku sangat kecewa terhadap Kakanwil Kemenag Sulbar terkait kasus kekerasan seksual. Karena hal ini sangat menodai daerah Sulbar yang terkenal dengan kemalaqbiannya.
“Bagaimana tidak pesantren-pesantren yang ada di Sulbar selalu melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya, karena pimpinan tertinggi Kanwil Kemenag Sulbar saja melakukan hal yang biadab tersebut. Oleh sebab itu, Mentri Kemenag RI harus segera memecat Syafruddin Baderung dari Kepala Kanwil Kemenag Sulbar” tegas Refli.
Ia juga meminta agar Polda Sulawesi Barat agar memproses dengan sebaik-baiknya laporan yang dilayangkan IR, Kamis, 14 Maret 2024, lalu. (mk)


Leave a Reply