Polhut Sulbar Amankan WNA Korea yang Beroperasi di Hutan Lindung Pasangkayu

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Dinas Kehutanan Sulbar melalui Polisi Kehutanan (Polhut) mengamankan investor Warga Negara Asing (WNA) dari Korea inisial Mr. Y (72) karena melakukan penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
“Saat ini Mr. Y selaku penanggung jawab lapangan sudah kita amankan, dan dititip di Tahti Polda Sulbar,” ujar Koordinator Polhut Sulbar, Suhardi Samad saat di temui di Kantornya, Senin, 19 Agustus 2024.
Selain itu, lanjut Suhardi, turut diamankan sejumlah alat berat yaitu 2 unit dumptruck 10 roda, 1 unit loader, 4 unit excavator, dan 1 unit dumptruck 6 roda yang digunakan beroperasi mengeruk pasir di kawasan lindung.
“Penggrebekan ini dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024 berawal dari laporan masyarakat. Informasi yang didapat pengelolaan tambang ilegal ini sudah beroperasi sekitar 2 tahun,” ujar Suhardi.
Suhardi menambahkan, dalam satu bulan beroperasi, aktivitas penambangan ilegal ini bisa menghasilkan sampai 10 tongkang pasir yang dijual ke Kalimantan Timur.
“Informasinya, dalam sebulan bisa mengahasilkan hingga 10 tongkang pasir yang dikirim ke Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar Suhardi.
Suhardi menambahkan, kasus ini masih lanjut ke proses penyelidikan dan penyidikan. Kemungkinan tersangka masih bisa bertambah.
“Sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Undang Undang yang dikenakan adalah Undang Undang 41 Pasal 50 terkait menduduki kawasan tanpa ijin yang sah,” pungkas Suhardi. (*)
Leave a Reply