Polres Dalami Kasus Ninja Sawit yang Berulang-ulang di Tikke
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Tim Patroli Pengawasan PT Letawa mengamankan seorang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah operasional perusahaan, tepatnya di Blok Juliet, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Rabu, 4 Februari 2026 malam.
Kegiatan pengamanan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita di area Juliet PT Letawa. Pelaku yang diketahui bernama Dedi tertangkap tangan saat hendak melangsir buah sawit hasil curian sebanyak 16 janjang.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Riski mengatakan bahwa laporan dari PT Letawa sedang didalami. Adapun, Riski menambahkan bahwa pelaku telah melalukan pencurian berulang kali.
“Karena yang bersangkutan sudah pernah berulah menurut keterangan dari pihak perusahaan,” ujar Riski.
Community Development PT Letawa, Agus mengatakan bahwa pengamanan dilakukan oleh tim patroli setelah mendapati aktivitas mencurigakan di Blok Juliet yang masuk dalam areal tanam dan HGU PT Letawa.
“Kejadian bermula dari laporan karyawan afdeling (afd) sekitar pukul 19.00 Wita yang menyebutkan adanya aktivitas pencurian buah sawit di Blok Juliet.
Berdasarkan informasi tersebut, pelaku diduga telah mengambil 16 janjang buah sawit dan berencana melangsirnya pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wita,” ujar Agus.
Selanjutnya, Agus mengatakan bahwa pada pukul 21.00 WITA karyawan afdeling kembali melaporkan bahwa pelaku telah berada di Blok Juliet.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Patroli PT Letawa yang sedang melaksanakan patroli rutin bersama beberapa karyawan afd langsung menuju lokasi,” imbuh Agus.
Saat proses pelangsiran berlangsung, Tim Patroli bersama karyawan afd melakukan pengejaran hingga ke dalam blok dan berhasil menangkap Dedi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mess Pam Obvit PT Letawa guna menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Agus.
Agus menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di wilayah operasional perusahaan sebagai upaya menjaga keamanan aset serta mencegah terjadinya tindakan pencurian.
Adapun, PT Letawa telah menyerahkan pelaku kepada Kepolisian Pasangkayu untuk diproses lebih lanjut.
*Pencurian Kedua*
Sebelumnya, aksi yang dilancarkan oleh pelaku bukan yang pertama kali. Tepatnya, pada tahun 2024 pelaku pernah melakukan pencurian dengan 19 tandan dan berhasil diamankan oleh personil keamanan perusahaan. Adapun, kasus 2024 telah diselesaikan dengan cara damai dengan pelaku membuat sebuah surat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari. (**)


Leave a Reply