PPK Sebut Keterlambatan Pembangunan Gedung Perpustakaan Mamasa Akibat Biro Keuangan
MAMASA, REFERENSIMEDIA.COM — Proyek pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Mamasa tahun 2023 yang menelan anggaran kurang lebih Rp.10 miliar telah rampung Oktober 2024.
Proyek ini mengalami keterlambatan, padahal sesuai kontrak, harusnya selesai Desember 2023.
Tak hanya itu, baru beberapa bulan dirampungkan, proyek ini sudah mengalami kerusakan dibeberapa bagian bangunan.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Priyo Utomo mengatakan bahwa pekerjaan ini baru selesai Oktober tahun 2024. Keterlambatan pekerjaan yang seharusnya selesai Desember 2023 sesuai kontrak dikarenakan lambatnya pecairan di Biro Keuangan Kabupaten Mamasa.
“Saya mengakui ada keterlambatan pada proyek ini. Bahkan pihak pelaksana dari CV. Sinar Gunung sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan namun pekerjaan itu selesai di bulan Oktober 2024,” terangnya, saat di temui di Ruang Kerjanya, Rabu, 7 Mei 2025.
Bagus juga mengaku bahwa Proyek Gedung Perpustakaan ini ada perubahan dari perencanaan awal. Ia mengaku sempat mengusulkan ke Perpusnas untuk di rubah perencanaan awal, agar di sesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Pada saat awal melakukan MC0 memang dilokasi perkerjaan tanahnya bekas sawah. Jadi kedalaman untuk mencapai tanah yang layak itu berbeda-beda ada yang kedalaman 8 sampai 10 pak, makanya struktur bangunan kedalamannya berbeda-beda pada saat penggalian pak,” ungkapnya.
Ia juga mengakui, proyek pembangunan perpustakaan ini ada temuan bahkan sudah dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan.
“Proyek ini ada temuan, kami sudah di panggil kejaksaan untuk dimintai keterangan dan Kami menjawab sesuai apa yang kami ketahui,” ujarnya.
Sementara terkait kerusakan, Bagus juga sudah menyampaikan ke pihak pelaksana CV. Sinar Gunung untuk melakukan perbaikan.
“Kami sudah sampaiakan kepihak pelaksana untuk memperbaiki karna masih ada anggaran pemeliharaan sebesar 5 persen yang belum kami cairkan. Kami akan cairkan jika pihak pelaksana melakukan perbaikan yang mengalami kerusakan,” tambahnya.
Sedangkan kontraktor pelaksana CV. Sinar Gunung, Safruddin mengatakan bahwa dirinya sudah di periksa pihak kejaksaan bahkan tim ahli sudah diturunkan untuk mengecek langsung dilokasi proyek.
Ia juga mengaku bahwa ada hasil temuan dari BPK dan sudah melakukan pengembalian.
“Saya sudah melakukan pengembalian denda masa waktu dan denda fisik. Bahkan pada saat kunjungan BPK dan pendamping dari kejaksaan serta tim ahli yang langsung turun kelokasi proyek Pak, pada saat serah terima sampai PHO semua pihak terkait hadir, saya rasa persoalan ini sudah kelar,” jelasnya.
Ia juga mengaku bahwa proyek ini dibayar Pemda Mamasa dengan cara dicicil sampai 9 kali pembayaran.
Lebih lanjut, bahwa anggaran pemeliharaan 5 persen belum di bayarkan oleh Pemda Mamasa padahal masa waktu pemeliharaan sudah lewat batas waktu.
“Terkait perbaikan beberapa kerusakan itu sudah bukan tanggung jawab kami karena pekerjaan ini sudah serah terima dan sudah di tempati oleh dinas. Untuk lebih detailnya pak langsung saja tanyakan ke pihak PPK dan kejaksaan”, pungkasnya. (mk)
***


Leave a Reply