Berita

Praperadilan Mr. YKY Dikabulkan PN Palu, Gakkum Akan Lakukan Penyelidikan Ulang Dugaan Penyerobotan HL di Pasangkayu

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Pengadilan Negeri (PN) klas 1A Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) memutuskan untuk mengabulkan seluruh Permohonan Praperadilan Pemohon Young Kyu You (72) Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan terkait dugaan penyerobotan kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Selasa, 15 Oktober 2024, lalu.

Pembacaan putusan ini dilakukan oleh Hakim pengadilan Negeri Klas 1A Palu, Saiful Brow S.H dibantu oleh Panitra Pengganti, Festi Deby B.N Piether S.H, M.H.

Menaati putusan tersebut, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi telah melepaskan Young Kyu You (YKY) dari tahanan dan mengembalikan barang bukti yang sempat diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, yaitu, empat unit alat berat eskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader, Kamis, 17 Oktober 2024, sore.

“Kemarin kita sudah mengembalikan barang bukti dan tersangkanya juga sudah kita bebaskan. Itu sesuai hasil permohonan dari pemohon yang dikabulkan oleh PN Palu,” ujar Koordinator PPNS Polhut Dishut Sulbar, Suhardi Samad, saat ditemui wartawan referensimedia.com Jumat, 18 Oktober 2024, pagi.

Selain itu, Suhardi juga mengatakan pihak Balai Gakkum Wilayah Sulawesi saat ini sudah menghentikan proses penyelidikan sesuai putusan PN Klas 1A Palu yang memerintahkan termohon untuk menghentikan penyelidikan.

“Kita saat ini sudah menghentikan proses penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung karena dianggap cacat materil sesuai putusan PN Palu, makanya sudah kita hentikan,” ujar Suhardi.

Namun, Suhardi menambahkan, langkah selanjutnya yang akan diambil pihaknya adalah melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus dugaan penyerobotan kawasan HL di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Kalau memang  ditemukan pelanggaran, lanjut Suhardi, maka akan dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu penyidikan.

“Adapun upaya selanjutnya itu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang (Dugaan penyerobotan kawasan HL di Pasangkayu, red). Jika ditemukan (penyimpangan, red) maka akan dilanjutkan ketahap penyidikan,” pungkas Suhardi. (mk)
***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.