Proses Pilkada Berjalan Lancar, KPU Sulbar Target Proses Rekapitulasi Tingkat Provinsi Mulai 6 Desember 2024

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat menggelar konferensi pers pasca pemungutan suara dan persiapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada pemilihan serentak 2024 di Aula Kantor KPU Sulbar, Kamis, 28 November 2024.
Konferensi pers ini diikuti puluhan awak media lokal yang ada di Kabupaten Mamuju.
Saat memyampaikan sambutan, Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar mengucap syukur karena proses pemilihan pilkada serentak 2024 di Sulbar sebanyak 2.921 TPS yang tersebar di 648 Desa dan 69 Kecamatan berjalan dengan lancar dan damai.
“Kami bersyukur dengan proses yang terjadi pada tanggal 27 November, karena apa yang kita khawatirkan tentang cuaca tidak terlalu signifikan dampaknya pada proses pemilihan. Alhamdulillah tidak ada satupun TPS yang melaporkan melakukan penghentian proses tahapan penghitungan suara ketika terjadi hujan dan angin,” ujar Said Usman.
Kedua, lanjut Said, terkait konflik horizontal baik hari H ataupun pasca penghitungan suara tidak terjadi keributan. Memang ada beberapa kejadian, tapi itu diluar dari proses pelaksanaan pemilukada.
“Jadi tidak ada keributan di TPS di hari H pelaksanaan pemilu. Proses pemilu di Sulbar masih sangat kondusif. Pada intinya semua berjalan dengan lancar ditahapan pemungutan maupun penghitungan suara kita,” papar Said.
Said berharap agar masyarakat Sulbar untuk bersabar menunggu hasil real count dari KPU Sulbar yang akan dimulai proses rekapitulasinya dari tingkat kecamatan pada tanggal 29 November hingga 3 Desember 2024.
“Biasanya kalau hasil pengalaman kami, rekapitulasi suara ditingkat kecamatan untuk Pilgub atau Pilkada hanya berjalan selama satu hari apabila tidak ada terjadi hal-hal krusial. Berbeda dengan Pileg yang memakan waktu cukup lama,” ujar Said.
Sementara di tingkat Kabupaten, rapat rekapitulasi suara akan dilaksanakan tanggal 4-6 Desember 2024. Dan rekapitulasi tingkat provinsi akan dilakukan tanggal 7 Desember 2024.
“Tapi kita melihat dulu proses rekapitulasi dari kabupaten. Kalau tenyata KPU Kabupaten bisa selesai tanggal 4 atau 5, maka bisa saja kita percepat rekapitusi tingkat provinsi ditanggal 6 Desember 2024. Karena kita ingin mempercepat proses rekapituasi supaya publik tidak menunggu lama,” pungkas Said Usman Umar. (mk)
***
Leave a Reply