Berita

Putusan Anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Demokrat Diperberat Jadi 36 Bulan Penjara + Denda Rp.200 Juta

PASANGKAYU, REFERENSIMEDIA.COM — Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dari Partai Demokrat, Paris Balinono divonis 36 bulan penjara dan denda Rp.200 juta oleh Pengadilan Tinggi Sulbar Nomor 233/PID.SUS/2024/PT MAM, Selasa, 19 November 2024.

Putusan Pengadilan Tinggi Sulbar ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Pky tanggal 7 November 2024.

Sebelumnya, Paris Balinono di vonis sebagai terdakwa kasus money politic atau politik uang. Legislator Demokrat itu dijatuhi vonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Kamis, 7 November 2024, pagi.

Namun putusan ini dianggap sangat ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Atas putusan tersebut, JPU memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi Sulbar.

Alhasil, banding tersebut membuahkan manis. Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, dari Partai Demokrat, Paris Balinono di vonis 36 Bulan penjara tambah denda Rp. 200 juta subsider 1 (satu) bupan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa, 8 Oktober 2024. Paris disebut membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.

Kasus itu selanjutnya ditangani Sentra Gakkumdu Pasangkayu. Setelah cukup bukti, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan dan Paris ditetapkan sebagai tersangka. (mk)
***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.