Sekda Benarkan Kadis PUPR Mamasa Diperiksa Penyidik Polda Sulbar Terkait Jalan di Uhailanu
MAMASA, REFERENSIMEDIA.COM — Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mamasa Oktovianus diperiksa oleh Penyidik Polda Sulbar terkait proyek pekerjaan jalan di Uhailanu Kabupaten Mamasa pada tahun 2024 belum lama ini.
Tak hanya Kadis, dikabarkan Kepala Bidang Bina Marga PU Mamasa juga turut diperiksa bersama staf lainnya terkait proyek yang menelan anggaran sekitar Rp.6,5 miliar ini.
Pemeriksaan ini dilakukan karena diduga pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai prosedur. Dikabarkan, pencairan sebesar 25 persen oleh BPKAD Mamasa dilakukan diawal padahal pekerjaan jalan belum dimulai sama sekali.
Selain itu, pembayarannya dilakukan tidak berdasarkan volume pekerjaan dilapangan. Diduga pembayarannya melebihi dari volume pekerjaan yakni pekerjaan baru 35 persen sementara pembayarannya sudah 70 persen.
Pembayaran ini juga diduga melanggar ketentuan. Karena pekerjaannya baru 35 persen tapi sudah dicairkan sebesar 70 persen oleh BPKAD Kabupaten Mamasa.
Tak hanya itu, diduga Kepala Dinas PU Mamasa yang saat itu menjabat sebagai PPK Pekerjaan jalan memberikan masa perpanjangan kontrak atau adendum padahal pekerjaannya baru mencapai 35 persen. Ini juga melanggar, karena sesuai peraturan, adendum hanya bisa diberikan kepada pelaksana jika pekerjaannya sudah diatas 75 persen.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, redaksi referensimedia.com menemui Sekda Mamasa, Muh. Syukur diruang kerjanya. Saat ditanya, Sekda Mamasa membenarkan pemeriksaan Kadis PUPR Mamasa oleh Penyidik Polda Sulbar. Namun, menurutnya, PUPR Mamasa dan pelaksana diberikan waktu oleh Polda Sulbar untuk menyelesaikan pekerjaan jalan tersebut hingga akhir Desember tahun 2025.
“Terkait kasus pengaspalan jalan di Uhailanu saat ini sementara ditangani di Polda Sulbar, bahkan sudah di mediasi. Memang dilain sisi harus putus kontrak, tapi akibatnya pekerjaan tidak selesai dan merugikan daerah. Tapi setelah Polda mediasi, pelaksana menyanggupi untuk diselesaikan bulan Desember 2025 ini. Setelah itu baru kami hitung denda keterlambatan,” ujar Sekda Mamasa.
Terkait volume pekerjaan dan perpanjangan kontrak/ adendum, Sekda Mamasa mengaku tidak mengetahui hal tersebut berapa persen volume pekerjaan saat PUPR Mamasa memberikan adendum perpanjangan kontrak kepada pelaksana.
“Kalau masalah adendum saya hanya mengetahui secara sepintas. Tentunya yang lebih tahu adalah teknisnya adalah PUPR Mamasa. Oleh sebab itu, untuk lebih jelasnya silahkan ditanyakan ke PUPR,” ujar Syukur.
Muh. Syukur juga menjelaskan bahwa perkara ini sudah masuk ke Polda Sulbar dan berharap persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun jika tidak bisa, maka harus diselesaikan secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Mamasa, Welem Sambolangi enggan mengomentari permasalahan tersebut. Ia mengaku akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kadis PU Mamasa agar tidak keliru dalam memberikaan penjelasan.
“Saya cek dulu ya ke Kadis PU Mamasa,” singkat Welem.
Selain itu, wartawan referensimedia.com juga sudah menghubungi Kadis PUPR Mamasa, Oktovianus. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (**)


Leave a Reply