Setelah Putusan MK, KPU Mamuju Tetapkan Tina-Yuki sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mamuju periode 2025-2030

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Komisi Pemulilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatu Mamuju di Waterpark Maleo, 6 Februari 2025, malam.
Rapat Pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Mamuju Indo Upe’ didampingi dua orang komisioner KPU Mamuju, Sudirman Samual dan Hasdaris.
“Dengan mengucapkan Bismilahhirrahmanirahim, rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Mamuju dengan agenda penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Mamuju kami buka untuk umum,” ujar Indo Upe membuka rapat pleno.
Indo Upe’ menjelaskan, berdasarkan surat Dinas KPU dengan nomor 232, maksimal paling lambat satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) KPU harus melakukan penetapan untuk calon terpilih di wilayahnya masing-masing.
“Oleh sebab itu, setelah penetapan MK Kamis, 5 Februari 2025 maka tentu hari ini paling lambat kami sudah harus melakukan penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Mamuju,” ujar Indo Upe’.
Baca juga : Gelar Hearing Dialog Bersama Masyarakat, Munandar Wijaya Tegaskan Tidak Pernah Melarang Penanaman Nilam
Rapat pleno terbuka ini menetapkan pasangan calon Nomor Urut 1, St. Sutinah Suhardi dan Yuki Permana dengan perolehan suara sebanyak 89.003 suara atau 63 persen dari total suara sah.
Keputusan KPU Mamuju No 28 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju tahun 2024.
Kesatu, menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Nomor Urut 1, St. Sutinah Suhardi dan Yuki Permana dengan perolehan suara 89.003 suara atau 63 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Mamuju periode 2025-2030.
Kedua, penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju sebagaimana dimaksud dengan diktum ke 1 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025.
“Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Mamuju, 6 Februari 2025 oleh Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe’,” pungkasnya. (mk)
***
Leave a Reply