Sidang Perdana Praperadilan Mr. You Tidak Dihadiri Perwakilan Gakkum Sulbar

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Penangkapan Warga Negara Asing (WNA) dari Korea Selatan Mr. You (72) oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi terkait dugaan penyerobotan kawasan Hutan Lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabuoaten Pasangkayu, Sulbar memasuki babak baru.
Minggu lalu, Kuasa Hukum Mr. You, Rando Vittoro Hasibuan dan Yuliana mengajukan praperadilan dengan Nomor perkara :19/Pid.Pra/2024/PN.Pal ke Kantor Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah.
Saat diwawancarai, Kuasa Hukum Mr. You, Rando mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu karena domisili hukum Balai Gakkum Wilayah Sulawesi ada di Palu, Sulteng.
Rando menambahkan, pengusulan praperadilan dilayangkan minggu lalu, Senin, 24 September 2024 terkait penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka Mr. You oleh Gakkum Sulawesi yang dianggap tidak sah.
“Kita mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan serta penetapan status tersangka Mr. You. Pengajuannya sekitar Senin atau Selasa minggu lalu,” ujar Rando.
Rando memaparkan, sidang perdana praperadilannya sudah selesai dilaksanakan Selasa, 1 Oktober 2024. Namun, tormohon yaitu Balai Gakkum Wilayah Sulawesi tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilannya.
“Kita tidak tahu alasan ketidakhadiran Gakkum, yang pastinya kemarin tidak hadir dan tidak mengirimkan wakil,” ujar Rando.
Karena tidak hadir dipersidangan perdana, lanjut Rando, Pengadilan Negeri Palu kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Balai Gakkum Wilayah Sulawesi. Jadwal pemanggilannya minggu depan, Senin, 7 Oktober 2024.
“Hakim memanggil sekali lagi untuk sidang hari senin depan tanggal 7 Oktober 2024. Kalau tidak hadir lagi, hakim tidak akan memanggil lagi pihak Gakkum Wilayah Sulawesi. Selanjutnya akan memeriksa ,” tambah Rando.
Rando menambahkan, praperadilan ini diajukan karena kuasa hukum menilai bahwa proses penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka Mr. You tidak sah.
“Proses penahanan tidak sah, penangkapan tidak sah, sama penetapan tersangka tidak sah. Penangkapan tidak dilengkapi surat tugas dan perintah penangkapan, penahanannya juga tidak diberitahukan kepada keluarga korban,” pungkas Rando.
Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, yang membawahi Sulteng dan Sulbar, Muh. Amin tidak mengangkat teleponnya. Begitu juga saat dihubungi melalui WhatApp, Muh. Amin juga tidak menjawab pertaanyaan wartawan referensimedia.com hingga berita ini diterbitkan.
Perlu diketahui bahwa, proses praperadilan di Palu, Sulteng bertepatan waktunya dengan proses Gelar Perkara di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024 yang juga melibatkan Balai Gakkum Wilayah Sulawesi. (***)
Leave a Reply