Berita

Sinergi Penetapan NJKB 2026, BPKPD Sulbar Gandeng Ditlantas dan Perwakilan Dealer Kendaraan Se-Sulbar

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Menjelang akhir Tahun 2025, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus bekerja secara optimal dalam memastikan keberlanjutan dan stabilitas penerimaan daerah.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar penghitungan pajak daerah khususnya kendaraan baru.

Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus sebagai langkah antisipatif terhadap potensi keterlambatan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026, BPKPD Sulbar memandang perlu dilakukan pembahasan NJKB Tahun 2025 yang akan menjadi acuan perhitungan pajak pada Tahun 2026 untuk kendaraan baru.

Sehubungan dengan hal tersebut, BPKPD Sulbar menghadiri dan mengikuti Rapat Pembahasan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung BPKB Ditlantas Polda Sulbar.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Sulbar, Nuruddin Rahman, didampingi Kepala UPTD PPRD Kabupaten Mamuju, Jufrisal Palimbuan, Kasubid Perencanaan Pendapatan, Haeruddin, serta pejabat eselon IV lingkup Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Sulbar.

Turut hadir dari unsur kepolisian, Paur Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar, IPTU Hafim Rasyidin, serta dari PT Jasa Raharja, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tk. II Mamuju, Rusmin Nuryadin. Selain itu, rapat ini juga melibatkan perwakilan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam penyediaan data dan dinamika harga kendaraan di lapangan.

Rapat pembahasan ini menjadi titik awal dalam menentukan besaran persentase kenaikan NJKB Tahun 2025 yang akan disepakati bersama dan selanjutnya digunakan sebagai acuan penghitungan PKB, BBNKB pada Tahun 2026.

Langkah ini merupakan bentuk kesiapsiagaan BPKPD Sulbar dalam mengantisipasi keterlambatan regulasi pusat terkait NJKB Tahun 2026, sehingga tidak menghambat proses pemungutan pajak daerah.

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa langkah proaktif ini merupakan bagian dari komitmen BPKPD Sulbar dalam menjaga kesinambungan penerimaan daerah sekaligus memastikan kebijakan pajak kendaraan bermotor tetap berkeadilan, transparan, dan berbasis data yang akurat.

“Sinergi dengan Ditlantas, Jasa Raharja, serta dealer kendaraan bermotor menjadi kunci dalam menghasilkan penetapan NJKB yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ali Chandra.

Ali Chandra mengatakan, langkah ini juga menjadi upaya BPKPD Sulbar dalam mengantisipasi keterlambatan terbitnya regulasi dari pemerintah pusat agar tidak berdampak pada kelancaran pemungutan pajak daerah di tahun berjalan.

“Dengan pembahasan lebih awal, kita berharap tidak ada kekosongan kebijakan. Pemerintah daerah harus siap agar pelayanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak menimbulkan ketidakpastian,” ucapnya.

Ia menambahkan, langkah strategis ini juga sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Sulbar. (hms/**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.