Berita

Tahan Konsultan Pengawas Rehab Stadion Manakarra, Penkum Kejati Sulbar : Kemungkinan Ada Tersangka Lagi

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Penyidik Tindak Padana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali menahan dan menetapkan MR, Konsultan Pengawasan sebagai tersangka kasus Rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju, Jumat, 2 Agustus 2024.


MR adalah orang kedua yang ditetapkan sebagai tersangka Rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju. Sebelumnya, Bos CV. Mulya Karya Persada inisial MH terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.

Penahanan MR sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidsus. Sang konsultan di sebut-sebut bertanggung jawab dalam pembangunan rehabilitasi stadion Manakarra di Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022. 

Penkum Kejati Sulbar A. Asben, mengatakan, bahwa kemarin bos CV Mulya Persada telah resmi ditahan sebagai tersangka oleh Jaksa. Dan hari ini, giliran sang konsultan juga ikut terseret sebagai tersangka terkait dengan proyek yang dibandrol Rp.9,3 miliar.

“Untuk hari ini, konsultannya kami tahan sebagai tersangka terkait dengan proyek rehabilitasi Stadion Manakarra,” kata Asben.

Ia menambahkan, tersangka korupsi stadion manakarra yang telah resmi menjadi tahanan Jaksa berjumlah dua orang. Namun, kasus ini masih berlanjut penanganannya tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi.

“Kita lihat saja ya, kasus ini sudah dua orang menjadi tersangka. Ya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. Makanya kita lihat dulu perkembangannya ya pak,” jelas Asben .

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi-saksi telah dimintai keterangan yang berhubungan dengan kegiatan rehabilitasi stadion Manakarra, salah satu yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulbar adalah mantan Kadis PU Kabupaten Mamuju. (*)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.