Berita

Tolak Gugatan Isran Noor, MK Putuskan Rudi-Seno Menang Pilgub Kalimantan Timur

JAKARTA, REFERENSIMEDIA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Rabu, 5 Februari 2025.

Atas putusan MK tersebut, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur tetap berlaku.

Dengan demikian, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji sah sebagai calon terpilih untuk memimpin Kalimantan Timur pada periode 2025-2030 mendatang.

Sebelumnya, MK kembali menggelar sidang putusan dismissal untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Dari 158 sengketa pilkada yang disidangkan, 9 di antaranya terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 35 menyangkut pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 114 perkara lainnya berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, serta didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

Salah satu putusan penting dalam sidang ini adalah terkait sengketa Pilkada Kalimantan Timur. (mk)

***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.