Videotron Diduga Double Bayar, Bupati Majene : Kalau Ada Temuan Dikembalikan

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene semakin mencuat ke publik.
Apalagi setelah Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene Moh. Lhutfie Nugraha secara blak-blakan mengakui banyak masalah yang terjadi di Perumda Majene.
Seperti pengadaan videotron yang diduga dibayar dua kali sebesar Rp.4 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Majene Andi Syukri Tammalele menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan adanya selisih atau temuan dalam hasil pemeriksaan, akan ada waktu selama 60 hari untuk pengembalian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : SDK-JSM bersama Enam Bupati Sepakat Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Terlantar
“Kalau ada hasil pemeriksaan dan ada selisih atau temuan, itu kan ada waktu 60 hari untuk pengembalian. Kalau memang ada temuan, ya kita ikuti prosesnya,” ujar Andi Syukri.
Andi Syukri, juga mengaku akan menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna meminta pemeriksaan khusus terkait persoalan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene.
Menurut Andi Syukri, langkah ini diambil agar pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dan detail.
Terkait persoalan hukum yang sedang bergulir di Kejaksaan dan Kepolisian, Bupati Majene mengaku ada oknum wartawan yang melaporkan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihaknya.
Sementara itu, saat ditanya apakah dirinya pernah dipanggil terkait persoalan Perumda Majene, Andi Syukri menegaskan bahwa hingga saat ini ia belum pernah mendapatkan panggilan dari pihak berwenang. (mr/*)
Leave a Reply