Vonis Bebas Tingkat PN Mamuju Tapi Dinyatakan Bersalah di PT Sulbar, Mahasiswa Minta Mahkamah Agung Bertindak

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada beberapa kasus membuat Persatuan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (PGPM) melakukan aksi demontrasi di Kantor PN Mamuju, Jumat,17 Januari 2025.
Anehnya, beberapa kasus yang divonis bebas oleh PN Mamuju, justru diputuskan bersalah pada Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar saat dilakukan banding.
Ada empat kasus yang dicontohkan oleh Korlap PGPM, Muh Audriaksa, yaitu, vonis bebas Kepala Puskemas Ranga-ranga, Kasus Ijazah Palsu Halim Sinring, Pencabulan anak dibawah umur, dan Kasus korupsi Unsulbar terkait pengadaan alat laboratorium.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Mamuju Ahmadi Ali mengatakan, Majelis Hakim punya kewenangan dan dasar pertimbangan masing-masing terkait perkara yang ditangani.
“Terkait adanya perbedaan putusan tingkat pertama dan tingkat banding, itu kembali dari majelis hakim yang menangani. Mungkin dari penilaian yang ada menjadi dasar mereka dalam menjatuhkan putusan,” ujar Ahmadi Ali saat ditemui di Kantor PN Mamuju.
Kemudian tuntutan PGPM Mamuju terkait dugaan suap menyuap yang dilakukan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara, Ahmadi Ali tidak ingin fokus dalam hal itu, karena sifatnya hanya dugaan.
“Yang namanya dugaan ya silahkan saja, tapi saya tidak mau terlalu fokus dalam hal dugaan. Apalagi kita juga tahu ada mekanisme yang bisa dilakukan jika menemukan adanya indikasi dugaan suap menyuap, yakni melaporkan diaplikasi Siwas,” tambah Ahmadi.
Sebelumnya, Ketua PGPM Mamuju Muh. Audriaksa dalam orasinya meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Rustam mundur dari jabatannya. Permintaan ini karena PN Mamuju diduga melakukan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua PN Mamuju dan Majelis Hakim dalam memutuskan beberapa perkara.
“Tujuan kami menyambangi PN Mamuju adalah untuk mempertanyakan beberapa kasus. Kami menganggap Ketua PN Mamuju tidak becus dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Korlap Aksi, Muh. Audri Aksa.
Selain itu, PGPM juga meminta kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia agar melakukan evaluasi beberapa putusan di PN Mamuju. Karena dianggap adanya kolusi dan suap menyuap yang terjadi saat melakukan putusan.
“Kami juga meminta agar Mahkamah Agung mengevaluasi dan bertindak dalam kasus putusan ini. Bayangkan saja, mereka yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum tetapi diisi oleh orang-orang yang tidak berintegritas,” pungkas Audri Aksa. (mk)
***
Leave a Reply