Berita

Warga Soroti Pembangunan Perumahan Diduga Penyebab Genangan Air Tak Kunjung Surut

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Pembangunan Perumahan Al-Fatih di Mamuju dan aktivitas galian C di sekitarnya mendapat sorotan dari warga, Abdul Halik.

Pemuda Mamuju ini, menilai pembangunan tersebut tidak memperhatikan dampak lingkungan dan menyebabkan banjir di jalan sekitar kawasan perumahan.

“Setelah ada pembangunan BTN ini, air hujan tidak lagi terserap dengan baik, sehingga menggenangi jalan. Apalagi ada aktivitas galian C yang diduga ilegal,” kata Halik, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca juga : Tak Menutup Kemungkinan, Bupati Majene akan Dipanggil Kejati Sulbar Dugaan Penyalahgunaan APBD 2024

Banjir yang terjadi diduga akibat perubahan kontur tanah serta kurangnya sistem drainase yang memadai di sekitar perumahan.

Halik meminta pemerintah segera bertindak sebelum dampaknya semakin parah.

“Pemerintah harus menghentikan kegiatan ini dan memberikan sanksi kepada pihak yang lalai, termasuk pengembang Perumahan Al-Fatih dan pengembang lainnya,” ujarnya.

 

Aturan Lingkungan untuk Pembangunan Perumahan dan Galian C.

Pembangunan perumahan dan kegiatan pertambangan galian C wajib mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pembangunan yang berpotensi berdampak signifikan terhadap lingkungan harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Sementara itu, kegiatan galian C, yang mencakup pengambilan material seperti pasir, tanah, dan batu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan ini wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau pusat.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Dalam Pasal 109 UU Lingkungan Hidup, usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp.3 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang dan pemerintah daerah belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran tersebut. (mk)

***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.