Selangkah Lebih Maju, Kajari Polman : 15 Saksi Penyedia terkait Kelistrikan Bagian Umum Sudah Diperiksa
POLMAN, REFERENSIMEDIA.COM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Nurcholis menanggapi sorotan LSM Merdeka Manakarra Sulbar terkait temuan BPK Sulbar di Bagian Umum Setda Polman tahun 2024 lalu.
Nurcholis mengatakan bahwa, temuan BPK Sulbar khususnya terkait Kelistrikan di Bagian Umum Setda Polman saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Kejari Polman.
“Kalo ini kami sudah selangkah lebih maju. Sekarang tahapannya terkait kelistrikan Bagian Umum sampai tahap penyelidikan,” ujar Nucholis.
Nurcholis menambahkan, saat ini Penyidik Kejari Polman sudah memeriksa 15 orang saksi dari penyedia yang berasal dari Polman dan Mamuju.
“15 orang saksi/ penyedia sudah di periksa. Penyedia ada di Polman dan ada di tapalang (Mamuju, red),” ujar Nurcholis.
Namun, lanjut Nurcholis, pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada Kepala Bagian Umum Setda Polman. Mereka fokus kepada penyedia terlebih dahulu baru mengarah ke Pejabat Bagian Umum Setda Polman.
“Akan kami dalami dan fokus dulu ke Penyedia. Belakangan itu (Kabag Umum Setda Polman baru diperiksa, red),” pungkas Nurcholis.
Sebelumnya, LSM Merdeka Manakarra Sulbar mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2024.
Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra, mengatakan temuan BPK memuat sejumlah fakta yang patut didalami melalui proses penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp529.589.950 pada Bagian Umum Sekretariat Daerah. Dalam LHP BPK disebutkan bahwa dokumen pertanggungjawaban atas nilai tersebut tidak ditemukan, sementara berdasarkan keterangan yang dicatat BPK, perjalanan dinas tersebut disebut tidak pernah terlaksana. BPK juga mencatat adanya keterangan bahwa dana tersebut digunakan untuk menutupi selisih uang persediaan tahun 2024.
Selain itu, BPK juga mengungkap bahwa dokumen pertanggungjawaban belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor berupa alat listrik senilai Rp1.027.607.475 belum memadai. Temuan tersebut meliputi tidak adanya dokumentasi kebutuhan pembelian, nota pembelian riil yang tidak dapat ditunjukkan, administrasi penerimaan dan pengeluaran barang yang tidak memadai, hingga tidak adanya laporan pelaksanaan pemasangan sehingga jumlah, jenis, dan lokasi penggunaan barang tidak dapat dipastikan.
Menurut Andika Putra, fakta-fakta yang diungkap BPK merupakan informasi awal yang layak menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami meminta APH tidak mengabaikan temuan BPK ini. Laporan hasil pemeriksaan telah memuat fakta-fakta yang harus diuji melalui proses hukum. Aparat penegak hukum perlu memanggil dan meminta keterangan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, kerugian keuangan negara, maupun unsur tindak pidana,” tegas Andika.
LSM Merdeka Manakarra Sulbar juga meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), pejabat verifikator, penyedia barang, teknisi, serta pihak lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan.
LSM Merdeka Manakarra Sulbar menegaskan bahwa dorongan tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar temuan BPK tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata.
“Prinsip kami sederhana, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketika BPK menemukan fakta-fakta yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan daerah, maka aparat penegak hukum memiliki dasar yang patut untuk melakukan pendalaman secara profesional, independen, dan transparan. Publik berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap temuan tersebut,” tutup Andika Putra. (**)


Leave a Reply