Terus Kembangkan Kasus Tambang Pasir di Pasangkayu, Gakkum Sulbar Panggil CV. Maju Bersama dan CV. Wahab Tola untuk Diperiksa
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi terus mengembangkan kasus penambangan pasir di kawasan hutan lindung Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Sebelumnya, Gakkum Sulbar telah mengamankan investor Warga Negara Asing (WNA) dari Korea inisial Mr. Y (72) karena melakukan penambangan pasir di kawasan hutan lindung.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, yang membawahi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, Muh. Amin mengaku bahwa kasus penambangan pasir di kawasan hutan lindung sudah masuk proses penyidikan.
“Kami hanya bisa menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk proses penyidikan. Nanti saatnya akan kami rilis lebih lengkap dan mengundang teman-teman media. Kalau sekarangkan kita masih melakukan pemeriksaan, jangan sampai ada proses penyidikan yang terganggu karena informasi yang dipublikasikan,” jelas Muh. Amin.
Muh. Amin menambahkan saat ini pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus penambangan pasir di kawasan hutan lindung ini.
“Pemanggilan sudah dilakukan. Sudah banyak yang kita panggil. Ada yang sudah datang ada juga yang jadwalnya belum sampai. Yang pastinya kita sudah melakukan pemanggilan,” tambah Amin.
Saat ditanya apakah sudah memanggil Direktur CV. Maju Bersama dan Wahab Tola, Muh. Amin belum melihat berkas panggilanya secara lengkap. Yang jelas pihaknya sudah memanggil semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus penambangan pasir di wilayah hutan lindung tersebut.
“Yang jelasnya pihak pihak terkait sudah kita panggil. Saya tidak tau apakah Direkturnya atau yang lainnya. Saya cuma tahu bahwa dua perusahaan itu (CV. Maju Bersama dan CV. Wahab Tola, red) sudah kita panggil,” tegas Amin.
Muh. Amin belum bisa memastikan kapan akan merilis secara resmi hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait. Bisa saja kalau pihak terkait kooperatif memenuhi panggilan penyidik maka pengumuman hasil pemeriksaan juga akan cepat diumumkan.
“Kami akan melihat dulu proses pemeriksaan ini. Kalau misalnya mereka kooperatif semua dan datang sesuai jadwal pemanggilan, maka bisa saja cepat di umumkan. Tapi kalau mereka tidak kooperatif maka bisa saja lambat. Kami belum bisa memastikan,” pungkas Muh. Amin.
Gakkum Sulbar juga turut mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan menambang pasir di hutan lindung, yaitu 2 unit dumptruck 10 roda, 1 unit loader, 4 unit excavator, dan 1 unit dumptruck 6 roda di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar. (*)


Leave a Reply