Dirjen Gakkum KLHK Perintahkan Penyidik Ungkap Pelaku Lain pada Kasus Tambang Pasir di Pasangkayu

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Hingga saat ini, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi baru menetapkan satu orang tersangka inisial YKY Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan pada kasus tambang pasir yang menempati Kawasan Hutan Lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Penetapan tersangka ini diungkapkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani saat melakukan Konferensi Pers di Halaman Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Kamis, 5 September 2024.
Oleh sebab itu, Rasio Ridho memerintahkan agar penyidik Balai Gakkum Sulbar untuk terus mengembangkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam penambangan pasir di Kawasan Hutan Lindung di Pasangkayu.
“Saya telah perintahkan penyidik untuk terus mengembangkan pengungkapan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku-pelaku lain yang terlibat,” ujar Ridho.
Ia menambahkan, pihaknya sangat berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan dari Tersangka YKY, termasuk menelusuri aliran dana dari kejahatan tambang ilegal ini melalui koordinasi dengan PPATK.
“Saya juga memerintahkan penyidik untuk menerapkan penyidikan pidana berlapis (multidoor) baik terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tindak kejahatan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambah Rasio Ridho Sani.
Sebelumnya, Rabu, 21 Agustus 2024 lalu, Wahab Tola sempat diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Balai Gakkum Sulbar. Wahab Tola ditanyakan mengenai perjanjian kerjasama dengan MK yang merupakan pimpinan dari YKY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, Wahab Tola didampingi pengacaranya, Salmi SH. MH dan Khidir SH serta istri dan keluarganya.
Pengacara Wahab Tola, Khidir mengatakan, kliennya ditanya sekitar 32 pertanyaan. Salahsatunya adalah terkait dasar Wahab Tola menyewakan tanah kepada MK yang diduga menerobos hutan lindung.
“Dasar klien kami menyewakan tanah karena dia memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan tahun 2002. Dan perjanjian klien kami dan Mr. K itu tertuang dan tertulis,” ujarnya.
“Kami memiliki sertifikat hak milik, adapun bahwa terdapat status hutan lindung itu kami belum tahu, karena belum ada ahli, belum ada juga peta yang kami lihat sini (Balai Gakkum Sulbar, red) maupun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tambah Khidir. (*)
Leave a Reply