Berita

Anggaran Pemprov Sulbar Dipangkas Rp.130,2 Miliar, Ini 16 Itemnya..

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Untuk menghemat anggaran, Pemerintah Pusat memangkas dana transfer ke daerah, termasuk Sulawesi Barat.

Hal ini berdasarkan lampiran surat edaran
S-37/MK.02/2025. Dalam surat edaran ini, ada 16 item belanja pemerintah yang dipangkas.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Ketua TAPD Sulbar, Amujib menjelaskan sebesar Rp.130,2 Miliar pengurangan dana transfer ke Sulbar.

“Untuk Pemprov Sulbar jumlahnya Rp.130,2 Miliar, dan saat ini kita masih menunggu Juknis dari Kemendagri. Tanggal 6 ini melakukan sosialisasi,” kata Amujib.

Ia menambahkan, soal penggunaan anggaran yang pangkas itu wewenang pemerintah pusat, kita hanya mengikuti perintah pusat.

Ditanya apakah ada upaya Pemprov Sulbar untuk meminta Diskresi dari Menkeu, Amujib menjelaskan saat ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan sehingga harus dilaksanakan.

“Tidak bisa lagi dirubah karena sudah ada PMKnya,” jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Sulbar berharap ada alokasi kembali dari dana yang dipangkas.

“Kita cuma berharap bahwa ada alokasi kembali ke kita, kita berharapnya begitu,” pungkas Amujib.

Adapun 16 item yang dipangkas, yaitu :

• Alat tulis kantor (ATK): 90 persen

• Kegiatan seremonial: 56,9 persen

• Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen

• Kajian dan analisis: 51,5 persen

• Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen

• Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen

• Percetakan dan souvenir: 75,9 persen

• Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen

• Lisensi aplikasi: 21,6 persen

• Jasa konsultan: 45,7 persen

• Bantuan pemerintah: 16,7 persen

• Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 pereen

• Perjalanan dinas: 53,9 persen

• Peralatan dan mesin: 28 persen

• Infrastruktur: 34,3 persen

• Belanja lainnya: 59,1 persen. (mk)

***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.