Berita

Kabid Minerba ESDM Sulbar, Ilham Diperiksa Gakkum Diduga terkait Izin Tambang Pasir di Pasangkayu

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi memeriksa Kepala Bidang Minerba Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Ilham di Kantor Gakkum Sulbar, Jumat, 20 September 2024.

Terlihat, Kabid Minerba, Ilham didampingi tiga orang rekannya saat diperiksa penyidik Gakkum Sulbar.

Usai pemeriksaan, Ilham enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya hanya diperiksa sebagai saksi.

“Saya hanya diperiksa sebagai saksi,” ujar Ilham sembari masuk ke mobilnya lalu pergi meninggalkan Kantor Gakkum Sulbar.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi usai melaksanakan sholat Ashar berjamaah di masjid, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, yang membawahi Sulteng dan Sulbar, Muh. Amin membenarkan bahwa Gakkum Sulbar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Minerba ESDM Sulbar, Ilham beserta rekannya.

“Itu ESDM sementara diperiksa (Kabid Minerba, Ilham, red),” ujar Muh. Amin singkat lalu lanjut mendampingi penyidik Gakkum memeriksa Ilham dan stafnya dilantai dasar Gakkum Sulbar.

Sementara info yang dihimpun dari referensimedia.com dilokasi, pemeriksaan Kabid Minerba ESDM Sulbar, Ilham diduga berkaitan dengan perizinan tambang galian C atau tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu yang saat ini diperiksa oleh Gakkum Sulbar.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kabid Minerba Ilham dan rekannya kurang lebih sekitar 3 jam.

Diketahui kasus tambang pasir yang diduga stok filenya menyerobot kawasan HL ini sedang berproses. Saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari pihak pemerintah, investor dan pengusaha.

Terbaru, Investor tambang pasir yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korsel, Mr. Kwong dan Direktur CV. Wahab Tola, Wahab dijadwalkan untuk diperiksa. Namun Mr. Kwong dan Wahab memilih mangkir dari panggilan Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi.
Pemanggilan keduanya dijadwalkan pada hari Kamis, 19 September 2024, untuk diperiksa di Kantor Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi. (*)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.