Berita

Syarat Formil dan Materil Sudah Terpenuhi Tapi Berkas Kapus Ranga-Ranga Dikembalikan, Aco Riswan : Ada apa dengan Kejaksaan?

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Pemerhati Demokrasi Sulawesi Barat, Aco Riswan mengaku heran, lantaran Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju sudah mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju.

Riswan menyampaikan syarat formil dan materil sudah terpenuhi terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.

“Saya juga tidak pasti apanya mau dilengkapi padahal buktinya sudah jelas pelanggaran, anak SD pun Bisa menilai. Kecuali ada kepentingan lain sehingga dikembalikan berkasnya,” ujar Aco Riswan melalui WhatsApp, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Lantas Aco Riswan menjelaskan Pasal 71 tentang ASN dan Pplasal 188 terkait Pejabat Negara atau ASN.

“Coba baca Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon). Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan apanya lagi mau di terjemahkan,” ujar Aco Riswan.

Aco Riswan mengkhawatirkan keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Mamuju jika persoalan pelanggaran pilkada diduga terjadi pembiaran.

“Penanganan perkara pelanggaran Pilkada yang ada di Kabupaten Mamuju bagaikan bom waktu. Semoga masyarakat tidak berasumsi sendiri dan berfikir liar terhadap Pilkada Kabupaten Mamuju yang akan menciptakan ketidaknyamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga ini salah,” tutup Aco Riswan.

Bawaslu Kabupaten Mamuju hingga saat ini tidak dapat memberikan keterangan soal berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju. (mk)
***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.