Berita

Terlibat Politik Praktis, Kapus Ranga-ranga Divonis Satu Bulan Penjara dan Denda Rp.5 juta

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kepala Puskesmas Ranga-ranga, Hamzah divonis satu bulan penjara dan denda Rp. 5 juta oleh Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Senin, 11 November 2024.

Putusan ini dibacakan oleh Teguh Sarosa, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis; Mahmuriadin,S.H dan Saptono Setiawan, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Adapun bunyi putusannya sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca bin Abd. Muin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ASN dengan sengaja membuat tindakan yaang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon.

2. Menjatuhkan pidana terhadap saudara Hamzah dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 5 juta, ddngan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

3. Menetapkan barang bukti berupa :

– 2 (dua) lembar cetakan hasil tangkapan layar grup WahatsApp Puskesmas Ranga-ranga.
– 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Mamuju Nomor TS.821.12-716 tentang Penetapan sdr. Hamzah, S.Kep dari
CPNS menjadi PNS tanggal 31 Desember 2008 yang telah dilegalisir.
– 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Mamuju Nomor 323
Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan
pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju kepada sdr.
Hamzah, S.Kep selaku Kepala Puskesmas Ranga-ranga Kecamatan
Kalukku Kabupaten Mamuju tanggal 7 Juli 2023; tetap terlampir dalam berkas perkara;
– 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Type Y20 dengan nomor Imei 1 864577053855732 Nomor Imei 2 864577053855724 warna hitam;


5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat
peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu
rupiah);


Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada hari Senin, tanggal 11 November 2024, oleh kami TEGUH SAROSA,S.H,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, MAHMURIADIN,S.H dan SAPTONO SETIAWAN, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota.


Dan putusan diucapkan dalam sidang
yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis
tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu
oleh MOHAMMAD IDRIS MOH. AMIN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa. (mk)

***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.