Jefri Layangkan Somasi Pertama kepada Ketua YLBH LMAPJ Terkait Tuduhan Penyerobot, Perampas dan Pemalsu Data-data
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Pengusaha Ritel Tokoh Subur Union, Jefri mengaku sudah melayangkan surat somasi pertama kepada Drs. A. Muhammad Nasir, Rabu, 30 April 2025 ke kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam somasi tersebut, Jefri meminta agar Drs. A. Muhammad Nasir memberikan klarifikasi dan menarik ucapannya terkait tudingan penyerobotan, perampasan dan pemalsuan data-data yang dituduhkan kepada dirinya saat diwawancarai disalahsatu media sosial youtube.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka Jefri mengaku kembali akan melayangkan surat somasi kedua kepada Drs. A. Muhammad Nasir dengan tuntutan yang sama dalam waktu dekat. Jika somasi kedua, tidak juga digubris, maka Jefri akan melaporkan Ketua YLBH LMAPJ Drs. A. Muhammad Nasir ke Polda Sulbar.
“Saya hanya minta nama baik saya dikembalikan, itu saja. Karena saya ini sudah memiliki sertifikat yang sah. Sudah keluar putusan mahkamah agung, pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi tapi kenapa masih dikatakan saya memanipulasi data palsu,” Jefri, Sabtu, 3 Mei 2025.
Jefri menilai, tudingan sebagai penyerobot, perampas serta melakukan pemalsuan data-data oleh Drs. Andi Muhammad Nasir yang ditayangkan disalahsatu media sosial youtube tidak benar dan sudah merusak nama baiknya.
“Saya ingin sampaikan tentang pernyataan Drs. Muh. Nasir bahwa Jefri sudah melakukan penyerobotan dan manipulasi data atau pemalsuan data itu tidak benar dan tidak bisa saya terima,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Jefri meminta agar Drs. A. Muh. Nasir segera membuktikan pernyataannya. Karena jika tidak mampu dibuktikan, maka Ia akan menempuh jalur hukum sebab pernyataan tersebut sudah merusak nama baiknya.
“Saya minta dengan kesadaran Drs. Nasir bisa membuktikan dan mempertanggung jawabkan pernyataan yang dibuat di salahsatu media sosial youtube. Kalau memang dia tidak bisa membuktikan, maka saya akan tempuh jalur hukum karena itu merusak nama baik saya,” ujar Jefri.
Jefri juga meminta agar Drs. A. Muhammad Nasir tidak asal berbicara jika tidak bisa mempertanggungjawabkan omongannya. Karena tuduhan yang dilontarkan jika tidak bisa dipertanggungjawabkan memiliki konsekuensi hukum.
“Kalau dia mengeluarkan tuduhan sepeti itu, dia harus bisa membuktikan dengan data-data. Saya berani mengeluarkan pernyataan ini karna saya punya data yang lengkap. Jadi saya hanya minta jangan asal ngomong tapi tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tambah Jefri.
Apalagi, Jefri mengaku bahwa pihak Drs. A. Muhammad Nasir tidak pernah mengkonfirmasi permasalahan ini langsung ke dirinya, hanya mendengarkan penjelasan kliennya saja.
“Sedangkan dia belum melihat dan tidak konfirmasi dengan kami. Dia langsung ngomong berdasarkan hasil pembicaraan Ibu Saodah sebagai kliennya,” jelasnya.
Diketahui, pernyataan Ketua YLBH LMAPJ Drs. Andi Muh. Natsir ini disalahsatu youtube ketika dirinya diwawancarai berkaitan dengan tanah persawahan di Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar milik Hj. Saodah yang dilelang BNI Mamuju melalui KPKNL dan dimenangkan oleh Jefri.
Adapun pernyataan Ketua YLBH LMAPJ Drs. A. Muhammad Natsir yang dipermasalahkan oleh Jefri sebagai berikut:
“Kelompok Jefri dkk selaku penyerobot, perampas dan melakukan manipulasi pemalsuan data-data yang digunakan sehingga terjadi pembohongan pemalsuan data yang dapat digunakan untuk sebagai pemenang. Inilah salahsatu perbuatan oleh oknum-oknum mafia tanah dan mafia hukum dikalangan pemerintahan maupun dikalangan oknum penegak hukum”. (mk)


Leave a Reply