Berita

Dugaan Proyek Fiktif dan Penyelewengan Anggaran RHL Rp.15 M di KPH Malunda

MAJENE, REFERENSIMEDIA.COM – Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 2019–2020 di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malunda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, memicu sorotan tajam.

Proyek berskala besar yang didanai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui BPDAS-HL Lariang Mamasa ini diduga kuat sarat dengan penyimpangan teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

​Proyek senilai total Rp15.096.112.000,- (Lima Belas Miliar Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Dua Belas Ribu Rupiah) tersebut ditujukan untuk memulihkan lahan seluas 1.050 Hektar. Program ini dibagi ke dalam 6 paket pekerjaan, yang terdiri dari 5 paket Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Agroforestry dan 1 paket Pola Intensif. Namun, investigasi dan pantauan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian kontrak yang masif.

Fakta Pembagian Paket dan Anggaran yang Dikucurkan

​Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran jumbo tersebut mengalir ke enam paket kegiatan dengan rincian sebagai berikut:

Nama Paket Pekerjaan Lokasi / Wilayah Kerja/ persentase Anggaran/pemenang Tender.

Paket Baruga Dua

Baruga Dua, KPH Malunda
200 Ha
Rp3.435.500.000,-
~22,7 persen
CV Belantara Jaya (Makassar, Sulsel)

Paket Adolang Dhua
Adolang Dhua, KPH Malunda
100 Ha
Rp1.220.384.000,-
~8,1 persen
CV Karya Bersama (Majene, Sulbar)

Paket Mosso
Mosso, KPH Malunda
200 Ha
Rp2.440.768.000,-
~16,2 persen
CV Karya Bersama (Majene, Sulbar)

Paket Sendana
Sendana, KPH Malunda
200 Ha
Rp2.440.768.000,-
~16,2 persen
CV Garsa Utama (Sigi, Sulteng)

Paket Adolang
Adolang, KPH Malunda
300 Ha
Rp4.948.500.000,-
~32,8 persen
CV Andro Karya (Sigi, Sulteng)

Paket Pamboang
Pamboang, KPH Malunda
50 Ha
Rp610.192.000,-
~4,0 persen
CV Elang Paris (Gorontalo)

TOTAL
KPH Malunda (Kab. Majene)
1.050 Ha

Secara berkontrak, pelaksanaan penanaman ini seharusnya berjalan secara jamak (multiyears) selama 3 tahun sejak tahun 2021. Lingkup pekerjaan mencakup persiapan lahan, penyediaan bibit, penanaman, hingga pemeliharaan tahun berjalan (P0), tahun pertama (P1), dan tahun kedua (P2).

Rentetan Temuan Pelanggaran Spesifikasi Teknis di Lapangan

​Alih-alih memulihkan fungsi hidrologis dan mengurangi erosi daerah aliran sungai (DAS), realisasi fisik di lapangan justru berbanding terbalik dari Rencana Teknis (Rantek). Berikut sejumlah temuan fatal yang berhasil dihimpun:

​Manipulasi Persiapan Lahan: Tim di lapangan tidak menemukan adanya tanda rintisan jalur tanam, pembersihan gulma/belukar selebar 1 meter, maupun pemasangan ajir (patok tanda lubang tanam) yang diwajibkan sebanyak 1.100 batang per hektar.

​Ketidaksesuaian Bahan dan Bibit Tanaman: Bibit yang ditanam diduga tidak memenuhi ketentuan PermenLHK Nomor 105/2018 yang mewajibkan penggunaan benih bersertifikat. Spesifikasi fisik seperti tinggi minimal 30 cm dan kekompakan media tumbuh di dalam polybag diabaikan. Lebih parah lagi, untuk tanaman sela jenis Lamtoro, pelaksana menggunakan benih biasa, bukan sistem stek (cangkah) berdiameter minimal 3 cm dengan panjang 1 meter sebagaimana aturan teknis.

​Volume Pekerjaan Hanya Berjalan 20%: Berdasarkan kesaksian dari masyarakat sekitar yang dilibatkan sebagai buruh tanam upahan, pengerjaan riil pada setiap paket RHL diprediksi hanya diselesaikan sekitar 20 persen saja. Sisa volume pekerjaan diduga kuat fiktif.

​Indikasi Pinjam Bendera Perusahaan: Pelaksana riil di lapangan disinyalir bukan merupakan pemilik sah atau direktur dari perusahaan-perusahaan pemenang tender yang terikat kontrak resmi.

Bukti Citra Satelit: Penutupan Lahan 0 persen

​Kegagalan total proyek bernilai belasan miliar ini diperkuat oleh analisis teknologi geospasial. Perbandingan kondisi lokasi pra-RHL (tahun 2019) dan pasca-RHL (tahun 2023) melalui citra satelit Google Maps menunjukkan sama sekali tidak ada perubahan penutupan lahan hingga tahun 2025. Hal ini memicu kesimpulan bahwa tidak ada dampak nyata dari aktivitas reboisasi yang diklaim telah selesai dilaksanakan tersebut.

​Beberapa nama yang terseret dalam pusaran pelaksanaan teknis ini di antaranya Ir. Anthony Dapang Pasulu (selaku PPK kegiatan RHL 2019–2020), Saharuddin dan ABD. Hamid (selaku Kepala UPTD KPH Malunda), serta tim teknis lapangan KPH Malunda seperti Muh. Yusuf dan Mardiyah. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.