Berita

Kerugian Negara Rp.28 M, Kejati Sulbar Tetapkan Satu Tersangka Penerima KMK dari BPD Polman

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan satu orang tersangka inisial S dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cabang Polewali Mandar.

“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulbar menetapkan satu orang tersangka dugaan tipikor pemberian fasilitas KMK pada BPD Cabang Polman,” ujar Kajati Sulbar Andi Dharmawangsa, Selasa, 8 Juli 2025.

Andi Dharmawangsa menambahkan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti permulaan sehingga dinyatakan cukup sebagaimana di atur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Maka ditetapkan 1 orang tersangka kepada Inisial S sebagai pegawai BUMN,” tambah Andi.

Inisial S ini, lanjut Andi, disamping pengusaha sekaligus juga sebagai PNS di Sub Bulog Divre Polman. Oleh sebab itu, S juga dilakukan penahanan.

Andi menambahkan, kerugian negara berdasarkan audit BPK per Bulan Maret 2025 sekitar Rp. 28 miliar lebih. Namun angka ini kemungkinan besar akan bertambah karena kredit masih sementara berjalan.

“Tersangka adalah penerima kredit dari Bank Sulselbar dengan berbagai macam cara dan melakukan pemalsuan dokumen sehingga lahirlah kredit,” paparnya.

Kucuran kredit dari Bank Sulselbar Polman ini diajukan oleh tersangka S atas nama istrinya. Namun hanya sekitar 4 kali pembayaran sudah klosing.

“Initinya ada kucuran kredit kepada tersangka namun dalam pelaksanaannya berbagai macam dokumen yang dilampirkan baik laporan keuangan maupun bukti lainnya tidak sesuai dengan semestinya sehingga membuat kredit macet,” pungkas Andi. (mk)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.