BWSS V Sulbar Bantah Belum Bayar Lahan Irigasi Masyarakat Malunda, Persilahkan Jika Ingin Tutup Irigasi
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) V Sulbar, Salehe membantah tudingan Pemilik Lahan Saluran Irigasi di Desa Kayuangin Kecamatan Malunda terkait ganti rugi lahan.
Ia mengaku sudah melakukan proses pembayaran ganti rugi lahan kepada pemilik lahan sejak tahun 2019 lalu.
“Itu mereka bermasalah dengan keluarganya sendiri, internalnya mereka bukan dengan balai. Balai sudah membayar ganti rugi lahan tersebut. Kita anggap sudah selesai, jadi tidak ada lagi haknya untuk menuntut balai,” ujar Salehe, Selasa, 12 Agustus 2025.
Salehe juga mengkalim bahwa bukti transaksi pembayaran ganti rugi lahan irigasi kepada pemilik lahan lengkap di Kantor BWSS V Sulbar. Ia mempersilahkan jika pemilik lahan ingin melihatnya.
“Sudah dibayar memang itu lahan. Sudah lengkap bukti-bukti pembayarannya di Kantor. Silahkan kekantor kalau ingin melihat bukti-buktinya. Kekantor saja,” ujarnya.
Salehe juga mempersilahkan pemilik lahan irigasi jika ingin melakukan penutupan. Namun Ia mengingatkankan bahwa pemilik lahan sudah tidak punya hak untuk menutup.
“Silahkan jika mereka ingin tutup. Tapi apa alasannya mereka mau tutup, karena mereka sudah dibayar. Jadi tidak boleh dia tutup seenaknya saja. Mereka sudah tidak punya hak untuk menutup,” tambah Salehe.
Bahkan Salehe mengancam akan melaporkan kembali pihak pemilik lahan jika ingin melakukan penutupan lahan irigasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar selaku pendamping pembangunan proyek irigasi tersebut.
Sebelumnya, pemilik lahan saluran irigasi Bendungan Kayuangin Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, M. Arman mengancam akan menutup saluran irigasi jika pihak BWSS V Sulbar tidak ada itikad baik soal pembayaran ganti rugi lahan mereka.
“Kalau tidak ada itikad baik dari BWS V Mamuju tentu saya kembali tutup itu saluran karena itu lahan saya,” kata M. Aman warga Desa Kayuangin kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.
M. Arman membantah soal pernyataan pihak Balai bahwa lokasinya telah dibayar.
“Tidak benar itu kalau kami telah terima bayar ganti rugi, pembohongan publik itu,” sebut M. Arman. (mk)


Leave a Reply