Pembangunan Sekolah Rakyat oleh PT. Hutama Karya Diduga Belum Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan Pekerjanya
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Barat dengan nilai anggaran mencapai Rp.490 miliar di Kompleks Kantor Gubernur Sulbar kini menjadi sorotan publik.
Salahsatu yang menjadi sorotan, terkait pembayaran BPJS Ketenagakerjaan buruh atau pekerja yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh PT. Hutama Karya selaku pelaksana.
Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra mengungkap dugaan bahwa pihak pelaksana proyek belum sepenuhnya mendaftarkan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi Barat melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awal, ditemukan indikasi adanya pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan.

“Padahal, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan terhadap risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua,” ujar Andika.
Andika juga menilai adanya dugaan modus tertentu yang berpotensi mengarah pada upaya menghindari tanggung jawab terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja. Karena locus pekerjaan ada di Sulbar namun pembayaran BPJS Ketenegakerjaan pekerjanya dilakukan diluar Sulbar.
“Secara logika, karena locus kegiatan proyek berada di Provinsi Sulawesi Barat, maka pendaftaran pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi Barat menjadi langkah yang lebih relevan dan ideal. Ini untuk memudahkan deteksi dan pengawasan oleh instansi terkait, sekaligus memastikan transparansi jumlah tenaga kerja yang dilibatkan,” tambah Andika.
Andika menegaskan bahwa apabila dugaan ini terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Selain itu, kondisi ini juga mencerminkan perlunya penguatan pengawasan terhadap proyek dengan nilai anggaran besar.
“Kami mendesak pihak kontraktor pelaksana dan instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jangan sampai proyek bernilai ratusan miliar rupiah justru mengabaikan hak dasar tenaga kerja,” tegasnya.
Andika juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan mendesak pihak penyedia jasa agar mendaftarkan pekerja lokal di BPJS Ketenagakerjaan Sulbar. Hal ini untuk memudahkan proses pemaantauannya.
Sementara itu, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Michel Serena mengatakan, hingga saat ini proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulbar oleh PT. Hutama Karya belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan Sulbar.
“Informasi yang kami terima, saat ini pembayaran BPJS Ketenagakerjaan pekerja PT. Hutama Karya sedang berproses, namun bukan di Sulbar. Jadi kami tidak bisa melakukan pemantauan, berapa tenaga kerja yang didaftarkan, siapa saja yang didaftarkan, berapa nilai yang dibayarkan dan lainnya kami tidak tau, karena pembayarannya tidak di Sulbar,” ujar Michel.
Hal ini akan menjadi masalah ketika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan Sulbar tidak bisa mengetahui apakah yang bersangkutan sudah dilaporkan atau belum, terus proses pembinaannya juga akan sulit.
“Kalau pelaksanaan proyeknya di Sulbar tapi ternyata pekerjanya terdaftar katakanlah di Makassar, maka inikan komunikasinya tidak intens, sehingga jika kami ditanyakan oleh masyarakat dan lainnya maka kami tidak bisa menjawab, karena kami tidak punya datanya,” tambah Michel.
Oleh sebab itu, Michel meminta agar PT. Hutama Karya melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan Sulbar. Hal ini agar memudahkan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja.
“Kita juga akan melakukan komunikasi kepada Kejati Sulbar dan Dinas Tenaga Kerja Sulbar terkait proses pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini. Kita berharap agar prosesnya dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan sulbar sehingga memudahkan kita untuk berkomunikasi dan melakukan pemantauan,” pungkas Michel. (**)


Leave a Reply