Berita

Anggota DPR RI, Ajbar Akan Telusuri Dugaan Korupsi dan Manipulasi Pekerjaan RHL Malunda

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Dugaan penyimpangan dan praktik korupsi dalam proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Malunda, Kabupaten Majene mendapat sorotan dari Anggota DPR RI, Ajbar Abd. Kadir.

Proyek bernilai Rp.15 miliar yang bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Lariang‑Mamasa, diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Diduga volume pekerjaan dimanipulasi dan tidak mencapai 100 persen.

Anggota Komisi IV DPR‑RI, Ajbar Abd. Kadir mengaku akan segera menelusuri dan menindaklanjuti dugaan manipulasi dan korupsi pekerjaan di RHL Malunda ini dengan serius.

“Saya baru mengetahui hal ini. Silakan kirimkan nama perusahaan pelaksana, nanti akan saya cek satu‑satu, termasuk rincian kegiatan berjalan selama tiga tahun berturut‑turut,” ujarnya Jumat, 26 Juni 2026.

Ia juga menegaskan sedang berjuang mendorong pembangunan fasilitas umum di kawasan hutan lindung dan Hutan Tanaman Produksi, serta berharap pemerintah daerah segera mengajukan permohonan resmi ke pusat terkait pelepasan lahan sesuai kebutuhan.

Proyek seluas 1.050 hektare ini. Anggaran dibagi menjadi enam paket pekerjaan yang dimenangkan perusahaan dari berbagai daerah:

– Baruga Dua (200 Ha): Rp3.435.500.000 – CV Belantara Jaya (Makassar)

– Adolang Dhua (100 Ha): Rp1.220.384.000 – CV Karya Bersama (Majene)

– Mosso (200 Ha): Rp2.440.768.000 – CV Karya Bersama (Majene)

– Sendana (200 Ha): Rp2.440.768.000 – CV Garsa Utama (Sigi, Sulteng)

– Adolang (300 Ha): Rp4.948.500.000 – CV Andro Karya (Sigi, Sulteng)

– Pamboang (50 Ha): Rp610.192.000 – CV Elang Paris (Gorontalo)

Saat upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak yang diduga terlibat, jawaban yang disampaikan meminta agar tidak dimuat pernyataan — dan secara singkat menolak segala tuduhan tersebut.

Redaksi tetap berupaya meminta penjelasan resmi dari semua pihak terkait. Hal ini penting mengingat proyek dibiayai uang negara, sehingga masyarakat berhak mengetahui keterbukaan, pelaksanaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.