Berita

Belum Rampung, Kasus Korupsi Rehab Stadion Manakarra Mamuju Tak Juga Dilimpahkan Ke Pengadilan

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kasus korupsi rehabilitasi stadion manakarra mamuju yang menelan anggaran sebesar Rp.9,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Hal ini disebabkan, karena sampai saat ini penelitian kelengkapan berkas perkaranya belum rampung sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Belum rampung masih penelitian kelengkapan berkas perkara…. 🙏,” singkat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat, 13 September 2024.

Sebelumnya, Senin, 2 September 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat Andi Darmawangsa mengungkapkan, kasus korupsi rehabilitasi stadion manakarra mamuju dalam proses pelimpahan ke pengadilan.

“Kasus korupsi Stadion Manakarra Mamuju kan sudah menetapkan dua orang tersangka, kemungkinan minggu depan atau dua minggu kedepan kita akan limpahkan ke pengadilan sambil menunggu hasil audit BPKP,” ujar Darmawangsa saat ditemui di Kantor Kejati Sulbar, Senin, 2 September 2024.

Darmawangsa juga mengaku bahwa Kejati Sulbar sudah mengantongi kerugian negara yang akan dituangkan dalam dakwaan.

“Kerugian negara sudah dikantongi oleh jaksa, nanti kita sebutkan dalam dakwaan kita. Tapikan secara auditor sementara menunggu ini,” tambahnya.

Darmawangsa membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus rehab stadion manakarra ini, tergantung fakta baru yang terungkap dipersidangan.

Penyidik Kejati Sulbar juga telah memeriksa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, seperti Kepala Dinas, PPK, PPTK dan Kontraktor.

“Kan proyek rehab stadion manakarra mamuju itukan berada di Dinas PUPR Mamuju, jadi semua lingkup kita periksa, seperti Kepala Dinas, PPK, PPTK, Kontraktor, dan lainnya. Jadi semua saksi yang kita periksa semua akan hadir dipersidangan,” pungkas Darmawangsa. (*)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.