Berantas Judol di Lingkungan Polri, Bidpropam Polda Sulbar HP Personel
MAMUJU, REFEREMSIMEDIA.COM — Sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan sidak handphone personel. Sidak ini merupakan bagian dari langkah tegas untuk memberantas praktik-praktik “judol” di lingkungan institusi kepolisian.
Terlihat, saat pelaksanaan apel pagi berlangsung di lapangan Tribrata Mapolda seluruh personel diminta untuk mengeluarkan hendponenya masing-masing untuk memeriksa aplikasi yang terinstal, riwayat pencarian, hingga aktivitas digital lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi potensi adanya aplikasi judi online atau indikasi keterlibatan personel dalam aktivitas tersebut, Jumat, 13 Desember 2024.
Kabid Propam Kombes Pol Budi Yudantara yang memimpin langsung sidak tersebut menyebutkan upaya ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan dan etika yang berlaku, serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat mencoreng citra Polri.
Melalui pemeriksaan handphone, Bidpropam Polda Sulbar berupaya mendeteksi dini adanya aktivitas yang melanggar aturan, baik terkait penggunaan media sosial, komunikasi yang tidak resmi, maupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan masalah khususnya yang terkait dengan Judol.
“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri dapat terus terjaga. Bidpropam Polda Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan disiplin secara berkelanjutan demi mewujudkan Polri yang Presisi,” tutur Kabid Propam.
Dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan personel yang memiliki aplikasi judi online. Bahkan, saat diperiksa riwayat digital handphone seluruh personel tidak ada indikasi download ataupun upaya menghilangkan jejak aplikasi judi online. Ini menunjukkan bahwa seluruh personel sudah sadar akan bahaya judi online dan berkomitmen untuk menjaga integritasnya, tutup Kabid Propam. (mk)
***
Leave a Reply