Berita

Berkas Perkara P21, Adira Finance Penjarakan Nasabah di Mamasa terkait Pengalihan Kredit

✔Referensi Media

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Nasabah Adira Finance Mamuju, Anas Bin Sirrang ditetapkan sebagai tersangka fidusia setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Anas dipenjarakan di Rumah Tahanan Mamasa. Anas ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihkan satu buah mobil truk yang dicicilnya ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Adira Finance. Berdasarkan informasi, truk tersebut dialihkan dan dibawa ke Kalimantan.

Menanggapi hal tersebut, Cluster Collection Head Adira Finance Mamuju, Rizal Irwansyah mengapresiasi ketegasan Polda Sulbar dan Kejari Mamasa yang memproses persoalan ini hingga tahap P21.

Ia mengingatkan kepada nasabah Adira Finance di Sulbar agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran supaya tidak bermain-main dengan objek jaminan fidusia.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi nasabah bahwa objek fidusia itu bukan milik debitur seutuhnya sebelum lunas. Ada undang-undang yang harus dipatuhi,” ujar Rizal Irwansyah didampingi Team Recovery Area Sultan Sennawing alias Emil di Kantornya, Selasa, 3 November 2026.

Selain itu, Rizal juga meminta agar debitur tidak mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan sesuai Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Karena, Adira Finance Mamuju selalu mengedepankan upaya persuasif dan penagihan humanis sebelum menempuh jalur hukum. Namun jika debitur terbukti beritikad tidak baik seperti mengalihkan objek, pihaknya tidak segan melapor.

“Kami berharap kasus Mamasa ini membuka mata masyarakat. Kalau sudah tidak mampu bayar, datang ke kantor, kita carikan solusi. Jangan justru dijual unitnya, karena ujungnya akan seperti kasus di Mamasa ini, jadi tersangka dan harus berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

Dengan kejadian ini, Rizal berharap agar nasabah Adira di Sulawesi Barat yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu membayar angsuran agar tidak mengalihkan cicilannya ke pihak lain.

“Kami paham kondisi ekonomi sekarang tidak mudah. Harapan kami, jangan pernah ambil jalan pintas dengan menjual, menggadaikan, atau menghilangkan unit kredit. Itu justru akan membuat masalah baru, bisa jadi tersangka pidana seperti kasus di Mamasa ini,” tegasnya.

Rizal juga menyarankan bagi nasabah yang tidak mampu, agar datang langsung ke Kantor Adira Finance Mamuju. Karena solusi selalu terbuka untuk nasabah yang mengalami kesulitan dalam pembayaran.

Oleh sebab itu, Ia menawarkaan beberapa solusi yang bisa diberikan Adira Finance bagi nasabah yang tidak mampu sbb:

1. Restrukturisasi Kredit melalui perpanjangan tenor agar angsuran lebih ringan.

2. Penjadwalan Ulang untuk keringanan pembayaran sementara.

3. Penjualan Bersama. Jika memang sudah tidak mampu, unit bisa dijual bersama-sama secara resmi dengan harga pasar yang wajar, hasilnya untuk melunasi sisa hutang, sisanya dikembalikan ke nasabah.

“Jangan takut datang ke Adira. Kami lebih senang nasabah datang dan jujur daripada unitnya hilang. Kalau unit hilang atau dijual diam-diam, kami terpaksa lapor polisi. Tapi kalau datang, kami carikan solusi kekeluargaan,” tutupnya.

Sekedar Info, Anas Bin Sirrang ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor surat R-44F/P.6.13.3/Eku.1/10/2026 tanggal 05 Oktober 2026. Anas dijerat Pasal 36 UU Fidusia Jo UU Penyesuaian Pidana. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.