Berita

BP3KP II Sulbar Mangkir Sidang Sengketa Program BSPS di Komisi Informasi

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Sidang pemeriksaan awal lanjutan sengketa informasi publik antara LSM Merdeka Manakarra Sulbar dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) II Sulbar kembali digelar di Kantor Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa, 1 September 2026.

Sayangnya, sidang pemeriksaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Masram didampingi dua orang Anggota Majelis, M. Danial dan Arman Jaya tidak dihadiri oleh perwakilan BP3KP II Sulbar, sehingga persidangan dengan Nomor BA-5/KI-SB/IX/2026 kembali ditunda.

Terhitung, persidangan sengketa informasi terkait permintaan data program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sudah tiga kali dilakukan penundaan.

Pada persidangan pertama Kamis, 13 Agustus 2026, penundaan dilakukan karena perwakilan BP3KP II Sulbar yang hadir saat itu tidak dibekali surat kuasa/ legal standing dari pimpinan BP3KP II Sulbar.

Sementara, untuk persidangan kedua yang dijadwalkan Rabu, 19 Agustus 2026 kembali tertunda akibat pimpinan sidang yaitu Ketua KI Sulbar berhalangan hadir, sehingga persidangan kembali dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026.

“Sidang lanjutan (Ketiga) untuk pemeriksaan awal sengketa kembali ditunda karena yang hadir hanya pemohon. Termohon sudah dikirimkan relas secara resmi, tapi tidak hadir. Tidak ada juga informasi perihal ketidakhadiran termohon,” jelas ketua majelis komisioner, Masram.

Sementara itu, Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra mengatakan, dalam berita acara yang ditandatangani Ketua Majelis, Anggota Majelis, serta Panitera Pengganti, disebutkan bahwa sidang pemeriksaan awal lanjutan tetap dilaksanakan meskipun Termohon tidak hadir.

Pihaknya sebagai Pemohon sebelumnya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Sulawesi Barat. Sidang ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan sengketa informasi antara masyarakat/lembaga pemohon dengan badan publik terkait informasi yang dimohonkan.

“Ketidakhadiran pihak BP3KP II Sulbar dalam sidang tersebut tetap berjalan di hadapan Majelis Komisioner KI Sulbar. Kita berharap proses pemeriksaan di KI Sulbar dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” pungkas Andika.

Sementara itu, PPK BP3KP II Sulbar, Laharudi mengatakan, ada mis komunikasi bagian penerima surat di kantornya, sehingga dirinya tidak menghadiri rapat sidang sengketa informasi di KI Sulbar.

“Ada miss komunikasi dengan bagian penerima surat. Karena surat disampaikan lewat WA sepertinya pesannya tertimpa,” ujar Laharudi melalui pesan whatsapp.

“Baru disampaikan ke kami pukul 11.30.
Yg bersangkutan sudah diberikan teguran.
Sekaligus sudah dikonfirmasi ke KI Sulawesi Barat utk update nomor penerima surat.
Biar kejadian sama tdk berulang,” tambah Laharudi.

Laharudi menegaskan, dirinya akan menghadiri persidangan selanjutnya jika sudah mendapat jadwal sidang dari KI Sulbar.

“Iya, insyaAllah hadir,” pungkas Laharudi. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.