Berita

Buntut Tim Validasi Rasa Tim Sukses, Lembaga CRI Laporkan BPBD Mamuju ke Bawaslu Sulbar

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Dianggap menguntungkan salahsatu Paslon di Pilkada Bupati Mamuju dan Pilkada Gubernur Sulbar, Lembaga CRI melalui Ketua Divisi Data dan Advokasi, Muh. Fajar R melaporkan BPBD Mamuju ke Bawaslu Sulbar, Jumat, 22 November 2024.

Pelaporan ini dilakukan karena BPBD Mamuju diduga terlibat politik praktis, karena menganggarkan sekitar Rp.1 miliar di APBD Perubahan 2024 untuk tim pendamping/validasi bantuan stimulan gempa tahap II untuk 153 orang.

Tim validasi yang dibentuk BPBD Mamuju ini bertugas untuk mendatangi masyarakat yang rumahnya rusak terkena gempa 6,2 SR tahun 2021 silam. Tim ini diduga tim sukses yang menguntungkan Paslon Gubernur Sulbar, SDK- JSM dan Paslon Bupati Mamuju, TINA-YUKI.

Dugaan ini bukan tanpa dasar. Terbukti, salahsatu tim pendamping didapati menggunakan foto Paslon di foto profil Whats Appnya. Selain itu, tim validasi ini diturunkan untuk melakukan pendataan satu minggu sebelum Pilkada serentak dimulai.

Pendataan ini jugq terkesan dipaksakan, karena anggaran stimulan gempa tahap II hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan cairnya. Bahkan, Kalaksa BPBD Mamuju sendiri mengatakan bahwa proses pencairannya masih lama, bisa 1 hingga 2 tahun lamanya.

Namun anehnya, tim pendamping tetap diturunkan untuk melakukan pendataan ke masyarakat terdampak sebanyak 19.722 rumah se Kabupaten Mamuju berdasarkan data hasil review dari APIP BNPB.

“Jadi tanda tanya dan agak mengherankan cara kerja petugas pendamping yang dibentuk pemerintah karena ketika warga mempertanyakan daftar nama yang akan memperoleh bantuan, mereka tidak bersedia memperlihatkan,” ujar Muh. Fajar, Jumat, 22 November 2024.

Sekadar informasi, lanjut Muh. Fajar, Kalaksa BPBD Kabupaten Mamuju Muhammad Taslim Sukirno adalah keponakan Suhardi Duka atau Sepupu 1 kali Sutinah Suhardi, yang keduanya adalah calon Gubernur Sulbar dan calon Bupati Mamuju.

“Hubungan kekerabatan ini membuat kami menduga bahwa BPBD Mamuju juga ikut cawe-cawe untungkan Pasangan Tina-Yuki dan SDK-Salim dengan cara curang yang terstruktur, sistematis dan massif. Dan itu harus di proses,” tegas Muh. Fajar.

Muh. Fajar juga menduga Bawaslu Sulbar ikut dalam proses kecuraangan ini, lantaran laporan yang dimasukkan oleh Lembaga CRI ke Bawaslu Sulbar tidak diterima dengan alasan bukan lagi jam kerja.

“Ironisnya, Bawaslu Sulbar juga kami duga ikut-ikut dalam proses kecurangan ini. Sebab saat laporan kami masukkan ke Bawaslu Sulbar Jum’at sore pukul 16.49 Wita, pihaknya justru tidak menerima laporan kami, dengan dalih bukan jam kerja. Padahal profesi penyelenggara itu adalah bekerja paru waktu yaitu 24 jam,” pungkas Muhammad Fajar R. (mk)
***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.