Berita

Difasilitasi Kesbangpol Sulbar, Mahasiswa Korban Kekerasan saat Demo Sepakat Damai

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Meski sempat mendapatkan tindakan kekerasan saat melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Sulbar, namun korban sepakat berdamai dengan pelaku yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat (Sulbar) Mithhar Thala Ali.

Tokoh Adat Botteng, Muhammadong membenarkan kesepakatan tersebut. Namun Ia mengaku tidak mengetahui seperti apa bunyi kesepakatan tertulis tersebut, karena kesepakatan itu tidak melibatkan Tokoh Adat.

“Kalau kesepakatan mereka secara administrasi ada di Kesbangpol Sulbar. Persoalan kesepakatan mereka antara korban dan pelaku itu saya tidak ada didalamnya,” ujar Muhammadong saat di wawancarai, Sabtu, 17 Agustus 2024, via telepon.


Muhammadong mengaku hanya berfokus kepada persoalan denda adat yang dikenakan kepada Kepala Disdikbud Sulbar, Mithhar Thala Ali. Kalau berkaitan dengan kesepakatan yang tertuang diatas hitam putih, ia tidak pernah tahu isi kesepakatannya.


“Antara keputusan adat dan kesepakatan mereka hitam diatas putih itu tidak bisa digabungkan. Lain konteksnya. Kesepakatan mereka dilakukan tanpa sepengetahuan adat karena dimediasi oleh pemerintah melalui Kesbangpol,” terang Muhammadong.

Sementara itu, melalui rilis yang dibuat oleh Kepala Kesbangpol Sulbar, Herdin Ismail turut membenarkan terjadinya kesepakatan damai tersebut. Ada lima poin yang tertuang dalam perjanjian kesepakatan tersebut.

Adapun bunyi rilis yang diterima redaksi referensimedia.com seperti berikut :

*Kesepakatan Damai Tercapai: Wawan Wiranto dan Ashary Habir Paromai Selesaikan Perselisihan Aksi Unjuk Rasa di Mamuju”*


Mamuju – Antara Wawan Wiranto dengan Ashary Habir Paromai dengan ini menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan damai terkait insiden yang terjadi pada saat pelaksanaan aksi unjuk rasa pada Senin, 15 Juli 2024 bertempat di Depan Kantor Gubernur  Sulawesi Barat.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari diskusi dan mediasi antara berbagai pihak yang terlibat serta dilandasi Kesadaran keduanya, dengan tujuan untuk meredakan ketegangan dan lebih mengedepankan perdamaian di tengah masyarakat.

Insiden yang terjadi pada saat unjuk rasa telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun, setelah melalui serangkaian pertemuan yang melibatkan perwakilan dari pihak terkait, kedua belah pihak dengan senang hati menyampaikan bahwa semua pihak telah mencapai kesepakatan yang saling memaafkan.

Kesepakatan tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Barat Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024, yang dihadiri perwakilan kedua belah pihak.

Adapun Detail Kesepakatan Perdamaian:
1. Pengakuan dan Permintaan Maaf: Pihak Kedua mengakui kesalahan atas tindakan represif terhadap Pihak Pertama dan meminta maaf.
2. Penyelesaian Damai: Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai dan kekeluargaan.
3. Janji Tidak Mengulangi: Pihak Kedua berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang merugikan Pihak Pertama.
4. Tidak Mengungkit Masalah: Kedua pihak setuju untuk tidak mengungkit permasalahan ini di masa depan.
5. Kesepakatan Tanpa Paksaan: Surat perdamaian ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Kedua belah pihak menegaskan bahwa  berkomitmen untuk tetap  berupaya untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban umum dengan harapan agar masyarakat dapat kembali tenang tanpa ada Pihak yg mencoba Menggeser geser  ke Persoalan SARA  dan mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menjaga perdamaian. (*)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.