Berita

Diperiksa Kembali Padahal Sudah Dinyatakan Bebas Temuan, Kades Buntu Makada Kecewa Dengan Inspektorat Mamuju

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kepala Desa (Kades) Buntu Makkada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Marten Manggasa mengungkapkan kekesalannya terhadap Inspektorat Mamuju saat melakukan konperensi pers di Warkop Abang Mamuju, Rabu, 29 Oktober 2025.

Hal ini lantaran Inspektorat Mamuju kembali melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Buntu Makkada Marten Manggasa terkait pekerjaan yang sudah dinyatakan bebas temuan oleh Inspektorat sendiri, sesuai Surat Keterangan Nomor 400.7.22.1 1177 2025 yang ditandatangani Kepala Inspektorat Mamuju, Dr. Muhammad Yani, 23 Agustus 2025 lalu.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa, “Berdasarkan Catatan Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju yang bersangkutan sejak menjabat Kepala Desa di Desa Batu Makkada Kecamatan Kalumpang sejak TA. 2018 s/d 2024 tidak mempunyai temuan atau telah menyelesaikan temuan baik dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) maupun hasil Pemeriksaan BPK RI Provinsi Sulawesi Barat.”

Oleh sebab itu, Kades Buntu Makada Marten Manggasa mengaku kesal dengan Inspektorat Mamuju. Lantaran, Inspektorat Mamuju sendiri yang melakukan audit kelapangan dan mengeluarkan keterangan bebas temuan, tapi Inspektorat juga yang melakukan audit ulang, padahal kasus yang diperiksa sama.

“Kan sudah ada keterangan dari Inspektorat Mamuju yang menyatakan bahwa Desa Buntu Makada bebas temuan dari tahun 2018-2024 saat itu di Ketuai oleh Pak Sofian dan beranggotakan tiga orang, yakni Sari, Siti dan Mukhtar. Kenapa harus deperiksa ulang padahal kasusnya sama,” ujarnya.

Meskipun lanjut Marten, pemeriksaan ulang ini dilakukan atas laporan oleh masyarakat. Namun seharusnya Inspektorat Mamuju tidak melakukan pemeriksaan ulang karena sudah pernah mereka periksa. Apalagi pemeriksaannya pada kasus yang sama.

Ia juga menduga laporan ini ada motif politik dibelakangnya. Karena, selama kurang lebih dua tahun dirinya diberhentikan sebagai kepala desa tidak pernah muncul issu ini. Kenapa saat dirinya diangkat kembali sebagai kepala desa, baru muncul lagi laporan yang mengatasnamakan masyarakat.

“Kan saya sudah kurang lebih dua tahun turun dari kepala desa, kenapa tidak ditindaklanjuti saat saya masih menjabat sebagai Kades Buntu Makada. Dan kenapa nanti saya mau ditambah dua tahun jabatan saya baru mau ribut, mulai diaudit dan diperiksa. Saya menduga persoalan ini ditunggangi lawan politik saya,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Mamuju, Muh. Yani membantah pihaknya telah memeriksa Desa Buntu Makkada mulai tahun 2018 hingga 2024. Ia mengaku baru memeriksa tahun 2018 dan 2024. Namun untuk tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 pihaknya belum pernah melakukan pemeriksaan.

“Suket yang kami keluarkan dari hasil penelusuran catatan kami adalah kami pernah memeriksa tahun 2019 atas APBDesa tahun 2018 ada temuan keuangannya dan ybs sudah mengembalikannya ke kas daerah,” ujar Yani.

Muh Yani juga menambahkan, bahwa pernyataan bebas temuan yang dikeluarkan pihaknya bukan berarti bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari pemeriksaan. Contoh ada PNS yg mau pensiun, salah satu syaratnya ada bebas temuan, kami cek di pemeriksana kami aman, di BPK aman ternyata ada hasil pemeriksaan Itjen ada temuannya tapi belum di tindaklanjutinya makanya kami tidak keluarkan bebas temuan.

“Bebas temuan itu administrasi terkait dengan catatan apakah pernah dilakukan pemeriksaan. Sama dengan pns yg mau pindah, mau tugas belajar mereka juga minta bebas temuan. Bebas temuan bukan berarti ybs dibebaskan dari pemeriksaan. Misalnya ada pemeriksaan tahun 2020 ada temuannya dan ybs sudah menyelesaikan maka kami berikan surat keterangan bebas temuan berdasarkan catatan pemeriksaan kami itu. Sama juga dengan pihak swasta yang mau ikut tender mereka juga diwajibkan minta surat bebas temuan, kita akan cek apakah ada catatan pemeriksaan dari kami, BPK atau BPKP terhadap pihak ke 3 yang belum mereka selesaikan,” pungkas Muh. Yani. (hms/**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.