Berita

Dituding Tak Miliki Izin, Direktur PT. TBA Minta Perlindungan Hukum Kepada Gubernur dan Kepolisian

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Direktur PT. Tambang Batuan Andesit (TBA), Arman Supriadi menyayangkan tudingan pada aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Lebani terkait penggunaan jalan tidak memiliki izin atau ilegal di DPRD Sulbar.

Pernyataan tersebut dianggap Arman sebagai penyebaran berita bohong atau Hoax yang dapat menimbulkan keributan dan kekacauan pada kelompok masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang.

Padahal, lanjut Arman, PT. TBA sudah memiliki segala bentuk perizinan termasuk Rekomendasi Penggunaan Ruas Jalan Provinsi dari Dinas PUPR Sulbar.

Selain itu, Ia juga sudah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Sulbar tentang persetujuan standar teknis analisis dampak lalu lintas pembangunan terminal khusus (TUKS).

“Kami sudah memiliki izin rekomendasi penggunaan ruas jalan dari Dinas Perhubungan dan PUPR Sulbar,” ujar Arman saat ditemui Sabtu, 12 April 2025.

Oleh sebab itu, Arman juga menyayangkan adanya pernyataan dari DPM-PTSP tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan jalan umum untuk perusahaan tambang.

“Saya sangat menyayangkan karena instansi sulbar yang memberikan izin tidak ada yang bisa menjawab tuntutan mahasiswa secara detail. Saya sebagai pimpinan perusahaan sangat dirugikan,” sesal Arman.

Oleh sebab itu, Arman meminta kepada Gubernur Sulbar Suhardi Duka untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengusaha tambang di Sulbar.

Hal serupa juga diharapkannya kepada kepolisian. Karena jika hal ini dibiarkan, akan mengganggu kenyamanan kegiatan investasi di Sulbar.

“Kami meminta Gubernur dan Kepolisian memberikan perlindungan hukum investasi, sehingga kegiatan yang kami lakukan bisa berjalan lancar dan mendorong ekonomi bagi kemajuan daerah Sulbar serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar,” pungkas Arman. (mk)

***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.