Dituding Tak Miliki Izin, Pemilik Dermaga Sandeq Nusantara Angkat Suara

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Pasca audiensi Aliansi Pemerhati Sulawesi Barat (Sulbar) ke Polda Sulbar terkait kejelasan legalitas pembangunan Dermaga Sandeq Nusantara (DSN), Pemilik Cafe, Andi Asdar Kitta angkat suara.
Andi Asdar menegaskan bahwa dirinya adalah penanggung jawab penuh atas pengelolaan DSN, saat ditemui di Cafe Dermaga Sandeq Nusantara, Sabtu, 15 Februari 2025.
Ia memperlihatkan sejumlah dokumen yang membuktikan legalitas izin usaha kafe tersebut. Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PT. Plataran Sandeq Nusantara atas nama IR. A. Asdar Kitta DP sebagai Pemilik Usaha.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah Aliansi Pemerhati Sulbar menggelar audiensi untuk mempertanyakan kejelasan status perizinan dan kepemilikan Dermaga Sandeq Nusantara yang berlokasi di Jalan Arteri, Mamuju.
BAca juga : Meski Tanggung Jawab dan Siap Nikahi Korban, Briptu NI Tetap Terancam PTDH
Dua tuntutan yang dilayangkan mereka yaitu, soal legalitas pembangunan Dermaga Sandeq dan persoalan kepemilikan Dermaga Sandeq Nusantara ini.
Menanggapi hal ini, Andi Asdar Kitta memastikan bahwa semua proses perizinan telah ditempuh sesuai prosedur yang ditentukan.
“Kita sudah memiliki kelengkapan perizinan sejak tahun 2024. Sebelum kita bangun cafe ini, kelengkapan aurat memyuratnya sudah lengkap,” ujarnya.
Asdar juga berharap agar keberadaan DSN dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Mamuju, terutama dalam mendukung sektor pariwisata dan ekonomi lokal.
Sebelumnya, Koordinator Umum Aliansi Pemerhati Sulbar, Muliadi, menyatakan bahwa pembangunan DSN menuai perhatian luas, terutama dari pedagang kaki lima (PKL) dan masyarakat setempat. Menurutnya, ada kebingungan mengenai status kepemilikan dan proses perizinan dermaga tersebut. (mk)
***
Leave a Reply