Berita

Dugaan Korupsi PT. AAL dan Mantan Bupati Dua Periode Pasangkayu Tahap Pendalaman Dokumen oleh Kejati Sulbar

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Laporan Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar terkait dugaan korupsi PT. AAL dan Mantan Bupati Dua Periode Pasangkayu masuk dalam tahapan pendalaman dokumen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin saat dihubungi, Kamis, 11 Juni 2025, pagi.

Andi Asben meminta agar masyarakat bersabar terkait dugaan kasus korupsi ini. Karena saat ini Penyidik Kejati Sulbar masih melakukan pendalaman dokumen pengaduan.

“Masih pendalaman dokumen pengaduan yg di masukkan, bersabar sajalah pasti ada jawaban,” ujar Andi Asben melalui Pesan WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum dilakukan pemanggilan dari pihak yang dilaporkan Kuasa Hukum APSP, Hasri.

“Nanti diliat hasil pendalaman tim, belum ada pemanggilan,” tegas Andi Asben.

Sebelumnya, Kuasa Hukum APSP, Hasri melaporkan PT. Astra Agro Lestari (AAL) ke Kejati Sulbar dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah, Kamis, 5 Juni 2025, siang.

 

 

Hasri mengaku bahwa laporan kedua ini khusus menyasar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. AAL melalui anak perusahaannya. Dimana unsur-unsur tindak pidana korupsinya ada empat, yakni, unsur merugikaan keuangan negara, unsur penguasaan lahan masyarakat, unsur penguasaan kawasan hutan, serta korupsi persoalan ekosistem.

“Ini kami duga kuat terjadi tindak pidana korupsi yang secara sistematis. Karena pertama adalah penguasaan kawasan hutan. Kedua tidak dijalankannya kewajiban undang-undang plasma dan pengelolaan CSR. Pengelolaan CSR kami duga kuat tidak dijalankan dengan transparan oleh PT. AAL,” ujar Hasri.

Selain itu, APSP juga melaporkan mantan Bupati Dua Periode yang saat ini juga menjadi Anggota DPR RI ke Kejati Sulbar. Mantan Bupati Dua Periode ini diduga adalah Agus Ambo Djiwa yang saat ini terpilih menjadi Anggota DPR RI.

“Dalam laporan ini kami juga menyampaikan dugaan keterlibatan mantan Bupati dua periode yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI, bahwa pada tahun 2013 itu dikeluarkan SK untuk PT. Letawa (anak perusahaan PT. AAL) dimana 42 hektar masuk dalam kawasan Hutan. Dan kami duga kuat itu cacat secara prosedural,” ujar Hasri.

Hasri menduga, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai triliunan rupiah.

“Sudah cukup lama masyarakat dirugikan oleh PT. AAL yang hari ini beroperasi diwilayah hukum Sulbar tapi dibiarkan. Saya percaya Kejati Sulbar mampu membongkar kasus ini. Karena dugaan saya sampai triliunan rupiah korupsi ini. Besar ini,” pungkas Hasri. (mk)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.