Berita

Gakkum KLHK Didesak segera Menangkap Mr. KK Diduga Aktor Utama Penerobos HL di Pasangkayu

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sulawesi di desak agar segera menangkap aktor utama tambang pasir yang stockfilenya menempati kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Desakan tersebut datang dari Sekretaris Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulbar, Bahtiar Salam.

Bahtiar mengatakan, Mr. You (72) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Gakkum KLHK Sulawesi hanya karwayan atau penanggung jawab lapangan, sedangkan, yang diduga menjadi aktor utamanya adalah Mr. KK (66) Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang saat ini masih bebas berkeliaran.

“Mr. KK itu adalah aktor utama. Dia memiliki KTP beralamatkan kabupaten Bogor Jawa Barat namun dia asal Seoul, Korea Selatan,” ujar Bahtiar Salam, Jumat, 6 September 2024.

Bahtiar Salam menduga, Mr. KK adalah insvestor asing yang merupakan aktor utama dalam penyerobotan kawasan hutan lindung di Pasangkayu. Oleh sebab itu, Ia meminta agar Gakkum segera menangkapnya, karena dikhawatirkan, kalau Gakkum Sulbar tidak segera menangkap Mr. KK maka berpotensi melarikan diri ke Negara asalnya.

“Gakkum DLHK harus cepat dan sigap melakukan koordinasi dengan kedutaan Korea Selatan untuk Indonesia di Jakarta. Agar Mr. KK itu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti yang Gakkum Rilis penangkapan pada 5 September itu,” ujarnya.

Bahtiar juga meminta, Gakkum DLHK secepatnya berkomunikasi dengan Kedutaan RI Untuk Korea Selatan agar dapat membantu Gakkum untuk menemukan Mr. KK itu.
Sebelumnya, balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah telah merilis penangkapan Mr. You (72) WNA Asal Korsel, sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Barang bukti yang disita meliputi empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove, serta Daerah Aliran Sungai. (*)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.