Berita

Gakkum Sulbar Tegaskan Masyarakat Hentikan Aktivitas Pembukaan Hutan Lindung di Desa Ahu, Pangasaan dan Tanete Pao

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulbar, Zulkifli Manggazali memimpin audiensi dugaan pembukaan kawasan Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Tapalang Barat, Selasa, 28 Juli 2026.

Audiensi ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam audiensi ini, terungkap ada empat desa yang masuk dalam perambahan hutan lindung di Kecamatan Tapalang Barat, yaitu Desa Tanete Pao, Desa Ahu, Desa Dungkait dan Desa Pangasaan.

Saat menyampaikan paparan, KPH wilayah Karama, Saharuddin mengatakan, berdasarkan hasil pengumpulan data dilapangan melalui drone, terdapat pembukaan lahan hutan lindung seluas 20,225 hektare.

“Berdasarkan hasil overlay, seluruhnya (20,225 hektare, red) masuk kedalam kawasan hutan dengan fungsi berupa hutan lindung,” ujar Saharuddin.

Saharuddin menambahkan, luas kawasan hutan yang dibuka berdasarkan batas desa menurut data Badan Informasi Geospasial (BIG), yaitu di Desa Ahu seluas 4,554 hektare, Desa Dungkait 0,245 hektare, Desa Pangasaan 13,818 hektare dan Desa Tanete Pao 1,617 hektare.

“Perambahan Hutan Lindung ini peruntukannya untuk persemaian bibit kelapa sawit dan penanaman nilam. Selain itu, ada juga pembukaan lahan baru,” tambah Saharuddin.

Menanggapi hal tersebut, Komandan Pos (Danpos) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Sulbar, Abu Bakar menegaskan agar seluruh aktivitas di empat desa kawasan hutan lindung segera dihentikan.

“Saya harapkan seluruh aktivitas diwilayah hutan lindung agar dihentikan terlebih dahulu. Karena diperkirakan didaerah tersebut ada sesuatu yang dipertahankan atau dilindungi seperti ada sumber mata air atau ada endemik tertentu diwilayah tersebut,” ujar Abu Bakar.

Oleh sebab itu, Abu Bakar mengimbau agar seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas diwilayah hutan lindung segera menghentikan aktivitasnya. Karena jika sudah diperingatkan tapi masih tetap melakukan pembukaan lahan di hutan lindung, maka akan ditindak tegas oleh Gakkum Sulbar.

“Kita minta agar masyarakat yang terlibat pembukaan lahan di kawasan hutan lindung agar menghentikan semua aktivitasnya sampai ada ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun jika tetap tidak diindahkan maka akan dilakukan penindakan,” pungkas Abu Bakar.

Sementara, Kepala Desa Tanete Pao, Ibrahim mengaku akan segera mensosialisasikan persoalan pembukaan lahan hutan lindung ini kepada masyarakatnya agar segera dihentikan.

“Itu susahnya, biar kita larang masyarakat tetap dia lanjutkan, malah masyarakat demo Kepala Desa kalau dilarang, mereka menuding kita tidak ada tanggung jawab. Namun tetap kita bilang agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan hutan lindung,” ujar Ibrahim. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.