Kasus Perceraian di Mamuju Semakin Tinggi, Tercatat Januari – Juli 2024 sebanyak 182 Kasus
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kasus perceraian di Kabupaten Mamuju terbilang tinggi. Tercatat, sejak Januari-Juli 2024, ada 182 kasus perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Mamuju.
“Dari 220 perkara yang didaftarkan, 182 pasangan sudah diputuskan bercerai sepanjang Januari hingga Juli 2024,” ujar Humas PA Mamuju Tri Hasan Bashori Rabu, 10 Juli 2024, siang.
Sementara, dari 220 kasus tersebut, 156 tercatat sebagai jenis perkara cerai gugat dan 64 cerai talak.
Sedangkan dari 182 gugatan yang sudah resmi diputuskan, sebanyak 132 dari cerai gugat dan cerai talak berjumlah 50 pasangan.
Hasan menjelaskan, penyebab paling banyak disebabkan karena pertengkaran dan perselisihan terus menerus.
“Sejak januari hingga tanggal 10 Juli 2024, perceraian yang diakibatkan karena pertenkaran sebanyak 90 orang, paling banyak di bulan 3 yaitu 21 orang,” tambahnya.
Selain itu PA juga mercatat sebanyak 41 orang bercerai diakibatkan karena ditinggalkan oleh salah-satu pihak.
Kemudian hingga saat ini, tercatat 0 kasus perceraian di Kabupaten Mamuju karena zina, mabuk, madat, judi dan poligami.
Terakhir karena kawin paksa tercatat ada satu orang di bulan Februari, kemudian karena ekonomi itu ada 2 kasus, di bulan Mei dan Juni. (*)


Leave a Reply