Kerugian Negara Capai Rp.1,4 M, Dirkrimsus Polda Sulbar Kembali Periksa Konsultan Pengawas Jalan Uhailanu-Ralleanak
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Setelah Inspektorat Kabupaten Mamasa mengeluarkan dugaan hasil kerugian negara pekerjaan jalan Uhailanu-Ralleanak sebesar Rp.1,4 miliar, Dirkrimsus Polda Sulbar kembali memeriksa Konsultan Pengawas proyek tersebut.
“Ini kita masih meriksa konsultan pengawasnya,” ujar Penyidik Dirkrimsus Polda Sulbar, Haris, Senin, 22 Juni 2026.
Haris menambahkan, akan segera memeriksa Kadis PUPR Mamasa, Oktovianus setelah pihaknya melengkapi alat bukti yang diperlukan.
“Nanti kadisnya terakhir (diperiksa, red) setelah kita kumpulin bukti lengkapnya,” tambah Haris singkat.
Diketahui proyek jalan Uhailanu-Ralleanak dikerjakan oleh CV. Gio Pratama menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 melalui pinjaman PEN sebesar Rp.6,3 Miliar.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd. Azis telah melakukan pemeriksaan kepada Plt. Inspektur Inspektorat Mamasa terkait hasil audit investigasi yang dilakukan Tim Inspektorat Mamasa.
“Hari ini kami juga memeriksa Inspektorat Kabupaten Mamasa untuk dimintai keterangan terkait jalan Uhailanu-Ralleanak ini,” ujarnya, Senin, 15 Juni 2026.
Hasilnya setelah melakukan perhitungan audit investigasi, maka ditemukan sekitar Rp.1,4 miliar lebih kerugian negara atas pembangunan jalan Uhailanu-Ralleanak Mamasa tersebut.
“Hasil audit investigasi baru kami terima hari ini (Senin, 15 Juni 2026, red). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamasa ditemukan kerugian negara sekitar Rp.1,4 miliar,” ujar Abd. Azis.
Berdasarkan hasil Audit Investigasi inilah, tambah Abd. Azis, maka dalam waktu dekat Polda Sulbar akan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Setelah itu kembali melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangkanya.
“Intinya kami tegak lurus dan tidak mentolerir kasus Jalan Uhailanu-Ralleanak ini. Siapa saja yang terlibat harus bertanggungjawab. Kemungkinan ya sekitar bulan Agustuslah kita sudah menetapkan tersangkanya. Setelah itu baru kita melakukan pemeriksaan ulang dan menahan tersangkanya,” tambahnya. (**)


Leave a Reply