Berita

Khawatirkan Keselamatan Warga dan Anak Sekolah, Wakil Ketua DPRD Mateng Soroti Parkiran Pemuat TBS PT. MAS

MATENG, REFERENSIMEDIA.COM — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Hamka menyoroti panjangnya antrian mobil truk muatan kelapa sawit yang berjejer di bahu jalan poros Mamuju Tengah, Sulbar Jumat, 19 Juni 2026.

Hal ini disampaikan Hamka atas adanya aspirasi masyarakat Desa Barakkang yang mengkhawatirkan keselamatan anak mereka yang melintas di sekitaran antrian mobil truk saat pergi ke sekolah.
Menumpuknya antrian truk pemuat Tandan Buah Segar (TBS) ini akibat perusahaan PT. Mitra Andalan Sawit (MAS) tutup sementara.

“Karena perusahan tutup sementara sehingga kendaraan pemuat TBS tidak terkontrol sebagaimana mestinya. Antrian ini mengakibatkan jalan yang dilintasi anak sekolah mengalami kemacetan,” ujar Hamka.

Oleh sebab itu, Hamka berharap PT. MAS dapat menambah personilnya untuk mengatur ketertiban mobil-mobil pemuat TBS agar tidak memarkir kendaraannya pada titik jalur yang dilintasi warga dan anak sekolah di permukiman.
Menurut Hamka, pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam menjalankan operasional harus memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lanjut Hamka, regulasi utama di Indonesia yang mengatur tata cara berlalu lintas, kelaikan kendaraan, pengemudi, angkutan umum, hingga penegakan hukum dan keselamatan di jalan raya.
Mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Memadukan sistem jaringan, prasarana, kendaraan, dan pengguna jalan agar tercipta mobilitas yang efisien. Menjamin keselamatan dan hak-hak dasar pengguna jalan maupun penumpang umum.
Aturan ini, lanjut Hamka, sebagai pedoman, kriteria, dan prosedur kajian mengenai dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan pusat kegiatan, permukiman, atau infrastruktur terhadap kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
“Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib melakukan studi Andalalin,” pungkasnya. (**)

 

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.