Berita

LSM Desak APH Segera Lakukan Penyelidikan Terhadap Temuan BPK Sulbar Rp.1,3 Miliar di Setda Pasangkayu

PASANGKAYU, REFERENSIMEDIA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024.

Temuan tersebut meliputi pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) di enam bagian Sekretariat Daerah yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Gerakan Satu Siswa Satu Tabungan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap pertanggungjawaban belanja ATK pada enam bagian Sekretariat Daerah tercatat sebesar Rp1.131.854.712. Berdasarkan analisis dokumen, konfirmasi kepada penyedia, serta wawancara dengan pejabat terkait, terdapat dana yang tidak dapat dibuktikan pertanggungjawabannya sebesar Rp844.619.216.

Selain itu, BPK juga menyoroti pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Gerakan Satu Siswa Satu Tabungan yang dianggarkan melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan konfirmasi kepada sejumlah sekolah, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Dari rencana kegiatan di 20 sekolah, hanya sebagian yang terlaksana, sementara sejumlah komponen kegiatan, seperti narasumber, seminar kit, konsumsi, hingga belanja bahan cetak, tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban yang diajukan.

Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat belanja yang tidak dapat dibuktikan penggunaannya sebesar Rp470.096.040. Dengan demikian, total dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu mencapai sekitar Rp1.314.715.256.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat, Andika Putra, menilai hasil pemeriksaan BPK merupakan temuan resmi negara yang tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan administrasi. Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Kalau menurut kami, temuan BPK itu bukan akhir dari persoalan, justru ini pintu masuk bagi APH untuk turun tangan melakukan penyelidikan,” ujar Andika.

Ia mengatakan, nilai temuan yang mencapai lebih dari Rp1,3 miliar bukan angka yang kecil sehingga wajar jika masyarakat berharap APH bekerja secara serius.

“Kalau temuan sebesar ini hanya berhenti pada pengembalian uang atau teguran, masyarakat pasti bertanya, dimana penegakan hukumnya. Ini bukan uang pribadi, tetapi uang negara yang berasal dari rakyat. Karena itu harus jelas ke mana penggunaannya dan siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Menurut Andika, publik juga berhak mengetahui bagaimana penggunaan anggaran tersebut sehingga seluruh fakta harus dibuka melalui proses penyelidikan.

“Ini bukan uang seribu atau sejuta rupiah,ini uang negara yang jumlahnya lebih dari Rp1,3 miliar, kalau penggunaannya tidak bisa dibuktikan, tentu publik berhak mempertanyakan ke mana uang itu digunakan. Tugas APH sekarang adalah mencari jawabannya,” ujarnya.

Andika berharap penyelidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa apabila ditemukan adanya penyimpangan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami berharap APH bisa membongkar secara utuh rangkaian peristiwa di balik temuan BPK ini. Kalau memang ada modus atau ada pihak yang sengaja menyalahgunakan kewenangan, sekali lagi harus dimintai pertanggungjawaban,”

“Untuk memudahkan proses penyelidikan, kami menyarankan APH segera mengamankan seluruh dokumen yang berkaitan dengan temuan BPK tersebut, mulai dari dokumen perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Langkah itu penting agar proses penelusuran berjalan maksimal dan seluruh fakta dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkasnya. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.